Masyarakat dan Ketua LAKMAS NTT mendorong Pemerintah serius Tangani Persoalan Tambang di Noemuti TTU

Kupang.kpksigap.com.
Pertemuan Lintas Instansi dan masyarakat  Bahas Polemik Tambabang di Noemuti TTU NTT.
Dampak dari kegiatan tambang berupa galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang  di sepanjang sungai Noemuti menyisihkan persoalan  persoalan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup.
Beberapa waktu yang lalu berbagai media lokal menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa dari  perusahaan tambang yang  beroperasi  tidak memiliki ijin operasional dari instansi terkait,  merusak lingkungan disekitar lokasi tambang serta menyebabkan kekeringan sawah dari masyarakat.
Informasi yang diperoleh media ini  dari ketua BPD desa Naiola bahwa pada hari Selasa, 11 Maret ada pertemuan lintas instansi  dari  Dinas pertambangan Prop NTT cq UPTD  wilayah Kabupaten TTU, dinas Lingkungan  hidup, dinas Perijinan, PUPR,  bersama Camat Bikomi Selatan dan Camat Noemuti, para pemegang ijin tambang pasir, para kepala desa, BPD  serta para petani  di Daerah aluran sungai  DAS Noemuti. Pertemuan tersebut bertempat di kantor Desa Naiola.
Ketua BPD desa, Naiola mengatakan bahwa tujuan dari  pertemuan tersebut untuk membahas dan mencari solusi terhadap  dampak  dari tambang yang merusak  lingkungan yang dan   usaha pertanian  warga sepajang DAS  Noemuti.
Masyarakat mengharapkan agar ada  perhatian serius dari  dinas pertambangan,  lingkungan hidup dan para perusahaan tambang  agar  dengan jujur dan terbuka sampaikan apakah telah memiliki ijin tambang atau belum, jika telah memiliki ijin tambang   sejak tahun berapa mengantongi ijin tersebut, manfaat apa  telah para perusahaan tersebut  memberikan pada masyarakat lokal.
Apakah selama bertahun tahun beroperasi sudah melaksanakan  kegiatan sosial (CSR) pada lingkungan tambang atau tidak, masyarakat juga mempertanyakan  pajak yang harus dibayarkan  pada Pemda  TTU.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa ada   perusahaan pemegang ijin tambang itu harus   dengan tertib  melakukan usaha tambang serta  melaksanakan kewajibanya dengan membuat rencana tahunan penambangan pada area injin usaha, ada rencana reklamasi atas eksploitasi tambang pasir dan rencana lanjutan pasca tambang.
Viktor Manbait ketua LAKMAS NTT meminta agar para perusahaan tambang tersebut  mematuhi berbagai aturan sesuai yang diamanat undang undang  mulai  sejak proses ijin tambang, pelaksanaan tambang, kewajiban kewajiban yang harus penuhi oleh perusahan tambang sehingga  menimbulkan dampak dampak buruk terhadap lingkungan tambang dan pemda TTU.
Lebih lanjut Viktor katakan bahwa para instansi yang  yang memiliki tugas untuk mengawasi tambang tambang tersebut harus proaktif melaksanakan pengawasan sehingga tidak terjadi dampak dampak buruk baik pada lokasi lingkungan tambang maupun  tidak merugikan petani pesawah disepanjang sungai  lokasi tambang. Karena fakta dilapangan  kelihatan perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap  lingkungan serta masyarakat sekitar.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan  mengharapkan  agar dinas  Pertambangan Provinsi NTT harus selektif dalam memberikan ijin tambang dan juga harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan. Jika perlu maka cabut saja ijin tambangnya.
Para masyarakat petani di sepanjang DAS mengharapkan agar  untuk sementara sebaiknya dihentikan  aktifitas penambangan dengan  menggunakan alat alat berat oleh para pemegang ijin sampai  dengan  ada kesepakatan dan keputusan dari instansi terkait.
KPK SIGAP.Red.Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *