KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MANGUPURA – Kepolisian Resor (Polres) Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengakhiri pelarian H.S.H. (49), pelaku penembakan yang menembak dua orang di salah satu tempat hiburan malam kawasan Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara. Tersangka diringkus tim gabungan di Bandara Soekarno-Hatta saat berupaya melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Insiden berdarah tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekira pukul 02.50 WITA. Akibat aksi koboi tersangka, dua orang menjadi korban luka tembak, yakni seorang petugas keamanan lokal berinisial I.M.Y.M. (32) serta seorang warga negara asal Maroko berinisial E.A. (25). Kedua korban yang sempat dilarikan ke klinik terdekat kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Lira Medika.
Kronologi Kejadian
Konflik bermula sekitar pukul 02.10 WITA ketika terjadi cekcok mulut antara tersangka H.S.H. dengan salah seorang pengunjung berinisial A.D. di area Sofa 04, tepat di samping stan DJ. Mencegah situasi memanas, I.M.Y.M. bersama E.A. bergerak melerai. Saat itu, I.M.Y.M. berada di posisi depan sementara E.A. berdiri tepat di belakangnya.
Di tengah upaya meredam keributan, I.M.Y.M. mendadak terdorong dari belakang hingga terjatuh di hadapan tersangka dalam jarak sekitar satu meter. Tersangka yang diduga dalam pengaruh alkohol dan emosi tak terkontrol langsung mencabut senjata api dan melepaskan satu kali tembakan.
Proyektil peluru menembus paha kiri I.M.Y.M. dan terus melaju hingga mengenai bagian atas lutut kanan E.A. yang berada di garis lurus di belakangnya. Keributan itu juga menyebabkan seorang saksi lain menderita luka di kepala akibat terkena pecahan gelas.
Koordinasi Lintas Instansi dan Pengamanan Barang Bukti
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta berkoordinasi lintas instansi—termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, hingga pihak Imigrasi.
Tersangka akhirnya berhasil dicegat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu pukul 00.10 WITA. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Satu pucuk senjata api jenis Glock dengan nomor pabrikasi BATV955.
Satu butir logam diduga proyektil peluru serta 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm.
Empat magazen (tiga magazen kapasitas 17 butir dan satu magazen kapasitas 31 butir).
Satu buah sarung senjata api (holster) dan flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Ketegasan Aparat dan Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers pada Senin (20/7/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang menggunakan senjata api dan membahayakan keselamatan publik.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras serta sinergi cepat seluruh tim penyidik. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi kejahatan senjata api di wilayah hukum Bali. Proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penguasaan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga melapisi persangkaan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kepolisian turut mengimbau para pengelola tempat hiburan malam untuk memperketat sistem keamanan dan seleksi pengunjung demi menjaga kondusivitas keamanan serta iklim pariwisata Bali yang aman dan nyaman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Sumber berita: (Red Jaskurnia)




