Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan Diringkus Polisi, Satu Masih Remaja

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANGKALAN — Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah meringkus tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Berdasarkan data kepolisian, para tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiga pria yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ini, diciduk setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula ketika korban (IP, 15) diajak pergi oleh TU—satu tersangka yang juga merupakan teman sekolahnya—pada April 2026. Dari hasil penelusuran awal, tindakan tak terpuji tersebut dilancarkan para pelaku dalam rentang waktu yang berbeda.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami tindak kekerasan seksual ini sebanyak tiga kali di waktu tersendiri,” kata AKP Eriek dalam keterangannya di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

 

AKP Eriek mengungkapkan, aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar usai korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada keluarga. Tak terima atas apa yang menimpa putrinya, pihak keluarga langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak berwajib.

 

“Petualangan para pelaku terhenti setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan ketiganya. Perlu diketahui, satu dari tiga tersangka ini statusnya masih di bawah umur,” jelasnya.

 

Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku tak segan-segan mengintimidasi korban. AKP Eriek menyebutkan bahwa korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menuruti kemauan para pelaku.

 

Saat ini, Polres Bangkalan telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara, di antaranya pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian serta sebilah celurit yang dipakai untuk mengancam korban.

 

Pendampingan Psikologis dan Ancaman Hukuman

 

Mengingat usia korban yang masih sangat muda serta trauma mendalam yang dialaminya, pihak kepolisian memastikan fokus utama saat ini tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental korban.

 

“Kondisi psikologis korban terus kami pantau secara berkala dan saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari tim terkait,” tutur AKP Eriek.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Khusus untuk tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur (TU), proses hukum dipastikan bakal tetap mengacu pada mekanisme penanganan sistem peradilan pidana anak. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *