Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rp 24 Miliar, Bakal Dilimpahkan ke PN TIPIKOR Kupang !

Labuan Bajo, KPK SIGAP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kini terus berproses atas 5 Tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar pada pekerjaan proyek infrastruktur jalan Hotmix jalur Golo Welu-Orong, dengan pagu sebesar Rp 24 miliar, oleh PT. Putri Carissa Mandiri (PT.PCM) TA 2021-2022. Dalam waktu dekat, meski tidak disebutkan secara rinci, pihak Kejari Manggarai Barat (Kejari Mabar ) akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Kupang.Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mabar, Wisnu Sanjaya, melalui pesan singkat WhatsAppnya saat dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Selasa pagi (28/10/2025).

Terima kasih Pak Adrianus, pada poinnya materi tersebut masuk dalam penyidikan dan akan dibuktikan di persidangan Tipikor dan terbuka untuk umum terhadap pembuktian perkara tersebut, dan dalam dekat akan pelimpahan ke PN.Tipikor di Kupang.”

Pernyataan ini  menjawab sejumlah pertanyaan investigatif dari media ini melalui pesan singkat yang ditujukan kepada Kasi Pidsus Kejari Mabar, Selasa pagi (28/10/2025).

Diketahui saat ini Kejari Mabar telah menetapkan dan menahan 5 TSK. Yangg ingin diketahui publik adalah :
1. Apa saja peran PPK pada proyek itu yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar .
2. Apakah benar kerugian negara terbesar pada proyek itu adalah karena kadar aspal rendah dan pemakaian material agregat A kurang dari volume yg seharusnya, atau justru sama sekali tidak menggunakan agregat A ?
3. Nara sumber yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengambilan sampel material agregat untuk pengujian LAB diambil dari bahu jalan, benar demikian ?
4. Apakah akan ada tambahan tersangka baru dari 5 yang ada saat ini ?
5. Kapan digelar sidang pengadilan Tipikor bagi 5 tersangka.”

Proses lanjutan di PN TIPIKOR Kupang akan sangat menentukan nasib kelima TSK, apakah lolos dari jeratan hukum atau justru harus mendekam di jeruji besi, entah berapa lama.Adapun kelima TSK koruptor itu adalah ; YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP Konsultan 2021, PS Konsultan 2022, SB Pelaksana/Direktur PT.PCM, dan Pengawas, ATH selaku Direktur CV. Sumba Satu Group (SSG).

Nara sumber (NS) media ini yang meminta namanya dirahasiakan, menyebutkan adanya sejumlah indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi atas proyek ini. Menurut NS, kejanggalan dalam proses hukum atas kasus ini bisa dilihat dalam beberapa hal.

Pertama ;
Menurut NS, proyek telah selesai dikerjakan 2021-2022 dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh warga masyarakat selaku pengguna. Lalu, saat pekerjaan di PHO hingga FHO, lanjut NS, tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ini proyek sudah selesai dikerjakan dan sudah digunakan oleh warga masyarakat Manggarai Barat yang melintasi jalur Golo Welu – Orong sejak tiga tahun lalu. Tidak ada temuan dari BPK RI. Kenapa baru sekarang disoroti oleh Kejari Mabar ?,” ungkap NS.

Kedua ; Proses hukum atas kasus ini, lanjut NS, baru dimulai pada Februari 2025, hingga penetapan dan penahaman 5 TSK pada September 2025. Sementara, pekerjaan sudah selesai tiga tahun lalu dan tidak diproses oleh Kajari Mabar terdahulu. Adapun Kajari pengganti, kini sudah dimutasi ke Subang -Jawa Barat, Oktober 2025.

Pekerjaan ini dikerjakan pada masa tugas Kajari Mabar 2021-2022. Saat itu tidak ada masalah. Hingga penerusnya dimutasi oleh Kajagung ke Kabupaten Subang , Oktober 2025. Pada Februari 2025 mulai disoroti hingga penetapan dan penahanan TSK pada September 2025,” terang NS.

Ketiga ; NS menuturkan bahwa pengambilan sampel material pengujian LAB tentang kadar aspal dan agregat A diambil pada bahu jalan. Sementara, material agregat A yang ditutupi lapisan aspal / Hotmix / HRS berada di badan jalan, bukan di bahu jalan. Lantas bagaimana bisa menyimpulkan bahwa kerugian negara yang paling dominan dalam perkara ini, lanjut NS, berasal dari kadar aspal yang rendah dan ketiadaan material agregat A.

Sungguh tidak masuk akal sehat saya, bagaimana bisa menemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis/ spektek pada pekerjaan tiga tahun lalu itu. Jika pengujian LAB sampel material diambil dari bahu jalan. Sementara aspal dan agregat A itu adanya di badan jalan. Di bahu jalan itu tidak ada campuran aspal. Lalu darimana Kejari Manggarai bisa menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan, utamanya untuk kadar aspal dan agregat A. Kalau tidak pakai agregat A sama sekali, itu jalan pasti ambles dan rusak parah. Nyatanya, sampai sekarang masih terlihat bagus dan dinikmati oleh para pengguna jalan tanpa keluhan apapun,” tegas NS.

Keempat; Menurut NS, dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar pada proyek ini, kerugian terbesar disebutkan berasal dari dua hal ; kadar aspal dan ketiadaan agregat A. Bagi NS, sungguh tidak masuk akal sehat jika material agregat A sama sekali tidak digunakan dalam pengerjaan jalan Hotmix Golo Welu-Orong.

Tidak masuk akal sehat saya, bagaimana mungkin APH menilai bahwa kerugian terbesar pada proyek ini akibat minimnya atau bahkan tidak adanya material agregat A dalam konstruksi jalan. Jika tidak ada material agregat A, sudah pasti jalan itu ambles dan rusak parah. Nyatanya, kondisi jalan masih bagus dan bertahan hingga tiga tahun bahkan empat tahun kemudian pada saat ini,” ungkap NS.

Kelima ;NS juga menyatakan keheranannya atas tindakan APH dalam perkara ini. Mereka melakukan uji lab terhadap kadar aspal setelah 3 tahun kemudian pada saat uni. Padahal, uji laboratorium kadar aspal yang digunakan, lanjut NS, secara teknis seharusnya dilakukan saat pekerjaan berlangsung dalam posisi aspal masih panas dan gembur, bukan setelah dipadatkan dan telah mengalami oksidasi/perubahan kimiawi akibat cuaca panas dingin selama tiga tahun kemudian.

Begini ya, secara teknis. Kalau mau uji lab terhadap kadar aspal yang digunakan pada setiap pekerjaan jalan, idealnya secara tehnis mesti dilakukan pada saat pekerjaan berlangsung. Itu gunanya ada konsultan pengawas bersama tenaga ahlinya. Bahkan dari pihak Pelaksana juga seharusnya sudah ada konsultan dan tenaga ahlinya. Seluruh pengujian kadar aspal dilakukan dalam keadaan masih panas, sebelum dihamparkan ke permukaan lapisan agregat A yang sudah dipadatkan. Jadi, campuran aspal panas/Hotmix digunakan sebagai lapisan pengikat sekaligus penutup lapisan agregat A. Singkatnya, kalau mau uji kadar aspal harus pada posisi aspal masih panas dan gembur. Bukan setelah dipadatkan dan sudah dingin selama tiga tahun kemudian.”

Lalu NS merujuk pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Kementrian PUPR, Dirjend Bina Marga. Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan spesifikasi ini adalah tentang Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstrasi Lapisan Beraspal.

Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambilan benda uji inti (core) yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4″ maupun 6″ pada lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan menggunakan benda uji campuran BERASPAL GEMBUR yang diambil di belakang mesin penghampar.”

Menurut NS, dari penegasan ini, jelas bahwa pengukuran kadar aspal dilakukan saat aspal dalam keadaan masih panas dan gembur. Diuji sebelum dihamparkan di atas permukaan lapisan ageregat A dan dipadatkan. Sementara uji lab kadar aspal oleh Kejari Manggarai dilakukan setelah tiga tahun kemudian. Dalam kurun waktu 3 tahun, jelas terjadi perubahan dan penurunan kualitas kadar aspal akibat proses oksidasi / perubahan kimia akibat perubahan iklim cuaca panas dingin serta lindasan beban kendaraan yang melintasi jalan Golo Welu – Irong yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat ; Kecamatan Kuwus dan Welak.***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Redaksi .

Merujuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *