Pertemuan Lintas Instansi dan masyarakat Bahas Polemik Tambabang di Noemuti TTU NTT.
Dampak dari kegiatan tambang berupa galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di sepanjang sungai Noemuti menyisihkan persoalan persoalan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup.
Beberapa waktu yang lalu berbagai media lokal menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa dari perusahaan tambang yang beroperasi tidak memiliki ijin operasional dari instansi terkait, merusak lingkungan disekitar lokasi tambang serta menyebabkan kekeringan sawah dari masyarakat.
Informasi yang diperoleh media ini dari ketua BPD desa Naiola bahwa pada hari Selasa, 11 Maret ada pertemuan lintas instansi dari Dinas pertambangan Prop NTT cq UPTD wilayah Kabupaten TTU, dinas Lingkungan hidup, dinas Perijinan, PUPR, bersama Camat Bikomi Selatan dan Camat Noemuti, para pemegang ijin tambang pasir, para kepala desa, BPD serta para petani di Daerah aluran sungai DAS Noemuti. Pertemuan tersebut bertempat di kantor Desa Naiola.
Ketua BPD desa, Naiola mengatakan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut untuk membahas dan mencari solusi terhadap dampak dari tambang yang merusak lingkungan yang dan usaha pertanian warga sepajang DAS Noemuti.
Masyarakat mengharapkan agar ada perhatian serius dari dinas pertambangan, lingkungan hidup dan para perusahaan tambang agar dengan jujur dan terbuka sampaikan apakah telah memiliki ijin tambang atau belum, jika telah memiliki ijin tambang sejak tahun berapa mengantongi ijin tersebut, manfaat apa telah para perusahaan tersebut memberikan pada masyarakat lokal.
Apakah selama bertahun tahun beroperasi sudah melaksanakan kegiatan sosial (CSR) pada lingkungan tambang atau tidak, masyarakat juga mempertanyakan pajak yang harus dibayarkan pada Pemda TTU.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa ada perusahaan pemegang ijin tambang itu harus dengan tertib melakukan usaha tambang serta melaksanakan kewajibanya dengan membuat rencana tahunan penambangan pada area injin usaha, ada rencana reklamasi atas eksploitasi tambang pasir dan rencana lanjutan pasca tambang.
Viktor Manbait ketua LAKMAS NTT meminta agar para perusahaan tambang tersebut mematuhi berbagai aturan sesuai yang diamanat undang undang mulai sejak proses ijin tambang, pelaksanaan tambang, kewajiban kewajiban yang harus penuhi oleh perusahan tambang sehingga menimbulkan dampak dampak buruk terhadap lingkungan tambang dan pemda TTU.
Lebih lanjut Viktor katakan bahwa para instansi yang yang memiliki tugas untuk mengawasi tambang tambang tersebut harus proaktif melaksanakan pengawasan sehingga tidak terjadi dampak dampak buruk baik pada lokasi lingkungan tambang maupun tidak merugikan petani pesawah disepanjang sungai lokasi tambang. Karena fakta dilapangan kelihatan perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan mengharapkan agar dinas Pertambangan Provinsi NTT harus selektif dalam memberikan ijin tambang dan juga harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan. Jika perlu maka cabut saja ijin tambangnya.
Para masyarakat petani di sepanjang DAS mengharapkan agar untuk sementara sebaiknya dihentikan aktifitas penambangan dengan menggunakan alat alat berat oleh para pemegang ijin sampai dengan ada kesepakatan dan keputusan dari instansi terkait.
BUOL, kpksigap.com – Kasus orang hilang di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berujung pada penemuan tragis. Serla A. Pangeran, seorang perempuan berusia […]
Oku Baturaja kpksigap.com Hari ini Senin 10 Maret 2025 sidang keempat kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) […]
Diduga sekdes patane 2 kecamatan Porsea Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer di SMAN 1 Parmaksian, TOBA – KPK sigap.com – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan […]