MAJELIS HAKIM PN KEFAMENANU VONIS KOMANG ARYA WEDA ASMARA 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP500 JUTA DALAM KASUS KAYU SONOKELING ILEGAL

 

KPK sigap com | 10 Maret 2026

KEFAMENANU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan terdakwa Komang Arya Weda Asmara, pria asal Bali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa penyimpanan hasil hutan kayu yang diambil secara tidak sah.

Minggu, 8 Maret 2026, Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana bersama Hakim Anggota Marya Meilani Teuf dan Yudhistira Gusti Dharmawan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Komang.

*Vonis dan denda*
Majelis hakim menegaskan Komang melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan pasca putusan.

*Status barang bukti*
Dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-LH/2025/PN Kfm, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa ratusan batang kayu jenis sonokeling milik terdakwa dirampas untuk negara.

Sementara barang bukti lain dikembalikan kepada pihak yang berhak:
– *Satu unit truk Hino Nopol DH 8316 AN* beserta STNK dikembalikan kepada PT Timor Jaya Mandiri.
– *Satu unit kontainer NCL* dikembalikan kepada PT NCL Cabang Kupang.

*Dakwaan JPU*
Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu, 1 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Aditya Wahyu Wiratama, S.H dan Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H mendakwa Komang bersama terdakwa lain, Yosef Lodifikus Belek. Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H.

Kajari TTU melalui Kasi Pidum Aditya Wahyu Wiratama, S.H menyampaikan para terdakwa didakwa melanggar:
*KESATU*: Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
*ATAU KEDUA*: Pasal 84 Ayat (1) Jo. UU yang sama.

Komang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyimpan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang diperoleh secara tidak sah.

Penulis: Ana Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *