Pontianak.Kpksigap.com – Dugaan kebocoran anggaran kembali mengemuka di Kalimantan Barat. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar segera melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan yang diduga fiktif senilai Rp1,3 miliar di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.
Desakan tersebut mencuat setelah tim investigasi media bersama masyarakat tidak menemukan keberadaan fisik proyek yang diklaim berupa pembangunan jalan akses menuju gudang oli bekas pada Tahun Anggaran 2021. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga hanya tercatat dalam dokumen administrasi, sementara hasil penelusuran lapangan menunjukkan nihilnya aktivitas pembangunan.
Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan, jika anggaran negara telah dicairkan namun pekerjaan tidak pernah direalisasikan, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan proyek siluman yang merugikan keuangan negara.
Kejanggalan juga terlihat sejak proses tender. Dari 58 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga yang memasukkan penawaran. Pemenang tender, CV Juara Jaya Anantara, hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), memunculkan dugaan tender yang dikondisikan dan bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fakta lapangan semakin memperkuat kecurigaan. Lokasi yang disebut sebagai jalan akses proyek hanya berupa lahan becek menyerupai rawa, dipenuhi semak dan rumput liar, tanpa tanda pengerasan, pengurugan, maupun struktur badan jalan. Tidak ditemukan jejak alat berat atau material konstruksi yang mengindikasikan proyek pernah dikerjakan.
Ironisnya, pernyataan antarpejabat justru saling bertolak belakang. Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus PPK proyek, Ya. M. Ridwan, ST, MM, mengklaim proyek telah selesai dan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim tersebut dibantah Kepala DLH Kalbar, Ir. Adiyani, MH, yang menegaskan tidak pernah menerima atau menggunakan jalan dimaksud.
AWI menilai perbedaan keterangan lintas instansi ini menjadi indikator serius lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek. “Dokumen ada, anggaran cair, tetapi fisik tidak ditemukan. Ini pola klasik proyek siluman yang harus segera diusut,” tegas perwakilan AWI.
Selain mendesak audit BPK, AWI juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjaga uang rakyat: diusut hingga tuntas atau kembali mengendap tanpa kepastian hukum.
Sumber : Budi Gautama
penulis : Rahmad Maulana




