Sungai Pinang,kpksigap.com – Kabupaten Sambas—SPBU 64.794.07 secara terang-terangan menantang hukum dengan menyalurkan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite ke ratusan jerigen ilegal setiap harinya.
Aksi brutal ini mengakibatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi harus gigit jari.
“Setiap hari, mobil Kijang dan motor-motor siluman bebas mengambil jatah BBM kami! Kami yang benar-benar membutuhkan malah disuruh antri tanpa kepastian,” luapan amarah seorang warga yang tak mampu lagi menyembunyikan kekecewaannya.

Praktik Ilegal Terstruktur, Pengelola SPBU Cuek
Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Petugas SPBU dengan santai melayani pengisian dalam jumlah besar ke jerigen, mengabaikan aturan yang melarang keras distribusi BBM subsidi kepada pengecer. BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil kini dikuasai oleh segelintir oknum tamak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perampokan hak rakyat! BBM subsidi itu untuk orang kecil, bukan untuk dijual lagi dengan harga mahal,” tegas seorang pemerhati energi di Kalimantan Barat dengan nada penuh kemarahan.
Mafia BBM Merajalela, Pemerintah Harus Bertindak
Praktik kotor ini menjadi ladang emas bagi mafia BBM yang dengan rakus memanfaatkan distribusi ilegal ini. Penyelewengan ini tak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengancam stabilitas distribusi BBM di wilayah tersebut.
“Jika dibiarkan, mafia BBM akan semakin merajalela dan distribusi BBM subsidi akan hancur berantakan. Pemerintah harus segera turun tangan sebelum semuanya terlambat!” seru pemerhati energi tersebut dengan nada keras.
Desakan Aksi Nyata dari Aparat
Masyarakat tidak lagi bisa diam. Mereka menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat dan praktik ilegal ini harus dihentikan. Tanpa tindakan nyata, rakyat kecil akan terus menjadi korban keserakahan segelintir orang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPBU 64.794.07 masih bungkam, seolah menutup mata terhadap kejahatan yang mereka lakukan. Pemerintah Kabupaten Sambas didesak untuk segera turun tangan dan menghentikan praktik busuk ini.
Sanksi Berat Menanti
Pemerintah tidak akan tinggal diam. Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas akan dikenakan sanksi berat.
SPBU 64.794.07 kini menjadi simbol nyata dari bagaimana hukum bisa diinjak-injak oleh mereka yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Rakyat menuntut keadilan, dan kejahatan ini harus dihentikan sekarang juga.
Penulis : Rahmad Maulana


