Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bangun Purba, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

 

ROKAN HULU,kpksigap.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba. Seorang pria berinisial RPS berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026 lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Bangun Purba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit handphone pada saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi ketika korban dan suaminya sedang melaksanakan ibadah salat Isya dan Tarawih. Setelah kembali ke rumah, mereka mendapati kondisi pintu belakang dan terali rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin menguat setelah salah satu handphone milik keluarga tidak ditemukan.

Korban kemudian menemukan jejak lumpur di dalam rumah dan mendapati akses melalui plafon kamar mandi dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit handphone milik keluarga telah raib dibawa pelaku.

Dari tangan tersangka, Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merek Samsung Galaxy A35 5G yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *