Sindikat Siber Internasional Digulung di Surabaya: 45 Orang Resmi Jadi Tersangka

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Penyidikan kasus penipuan siber berskala internasional yang membidik warga asing terus dikembangkan oleh Polrestabes Surabaya. Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

 

Guna membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, Polrestabes Surabaya bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan kepolisian China dan Jepang.

 

“Kami terus mematangkan koordinasi lintas negara agar seluruh jaringan kejahatan ini bisa dibongkar total,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Rabu (17/6/2026).

 

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:

 

Profil Tersangka: Dari 45 tersangka yang diamankan, terdapat 30 warga China, 7 warga Taiwan, 4 warga Jepang, dan 3 warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Modus Operandi: Pelaku menghubungi korban via telepon atau video call menggunakan puluhan ponsel. Mereka menyamar sebagai polisi, menuduh korban terlibat pencucian uang, lalu memerasnya. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan mendesain ruangan khusus kedap suara yang mirip dengan kantor polisi resmi.

 

Target Korban: Berdasarkan data digital forensik, polisi menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang dan puluhan ribu data warga China. Sejauh ini, dipastikan tidak ada WNI yang menjadi korban materiil.

 

Jeratan Hukum: Selain dijerat pasal KUHP dan UU ITE, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua orang korban terkait kasus yang melibatkan warga negara Jepang.

 

Saat ini, kepolisian bersama Kejaksaan dan Mabes Polri sedang merumuskan mekanisme hukum selanjutnya, termasuk opsi penanganan hukum internasional bersama negara asal para tersangka. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *