Kedok Reklamasi Jadi Modus Galian C Ilegal, AWI Minta Polresta Banyuwangi Seret Aktor Utama

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Praktik penambangan galian C ilegal yang bersembunyi di balik tameng proyek reklamasi kini tengah memicu sorotan tajam di Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas pengerukan pasir dan batu tanpa izin resmi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengemplang pajak daerah dan merugikan negara.

 

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menegaskan bahwa modus ini adalah pelanggaran hukum pidana yang serius, bukan sekadar urusan administrasi.

 

“Reklamasi itu tujuannya memulihkan lingkungan, bukan kedok untuk mengeruk keuntungan komersial secara bebas. Jika terbukti ilegal, aparat harus mengusutnya sampai tuntas,” ujar perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis (18/06/2026).

 

Tabrak UU Minerba & Lingkungan Hidup

 

Secara regulasi, aktivitas tambang tanpa izin resmi bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi.

 

Anehnya, kegiatan ini berlangsung terbuka. Berdasarkan data di lapangan, proyek tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Gus Nik, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, Kepala Desa Sumberbulu (Kecamatan Songgon), Saringan, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

 

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

 

Merujuk pada prinsip KUHAP yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, AWI mendesak Polresta Banyuwangi bersama Dinas ESDM Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan sidak lapangan.

 

AWI meminta kepolisian tidak hanya menindak para pekerja kasar di lapangan, melainkan wajib membongkar aktor intelektual dan jaringan di balik bisnis ilegal ini demi menjaga keadilan dan menyelamatkan pendapatan daerah. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *