KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Jember, Jawa Timur – Sepasang suami istri di Dusun Krajan II, Desa Tempuran, Kecamatan Kalisat, Jember, melaporkan kasus penipuan online ke Polres Jember pada Senin, 15 September 2025. Uang senilai total Rp45 juta yang mereka kumpulkan dari hasil gadai BPKB, penjualan sapi, dan modal usaha, ludes setelah terjebak dalam skema aplikasi investasi bodong.
Korban, yang diidentifikasi sebagai HW, menceritakan bahwa penipuan ini bermula pada Selasa, 14 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia dihubungi melalui WhatsApp oleh “mentor” dari sebuah aplikasi bernama Antler. HW kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup dan diarahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Setelah mengunduh, korban diminta untuk menyelesaikan berbagai tugas yang dijanjikan akan memberikan keuntungan besar. Namun, untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, HW dan istrinya, yang berinisial TA, harus melakukan sejumlah transaksi hingga total mencapai Rp45 juta. Tergiur dengan janji-janji manis, pasutri ini pun mengirimkan uang yang mereka kumpulkan dari berbagai sumber.
“Uang itu dari gadai BPKB motor Rp10 juta, jual satu ekor sapi Rp13 juta, uang modal toko sekitar Rp17 juta, dan uang simpanan Rp5 juta,” jelas TA saat ditemui di rumahnya.
Selain kehilangan uang, TA juga sangat khawatir identitas pribadinya, seperti KTP dan foto, akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kekhawatiran ini muncul setelah ia menerima notifikasi pinjaman online yang tidak pernah ia ajukan. “Saya dapat pemberitahuan kalau saya pinjam uang, padahal saya tidak merasa pinjam ke aplikasi manapun,” ungkap TA.
Merasa ditipu dan khawatir data pribadinya disalahgunakan, HW dan TA akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 15 September 2025. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti terhadap tawaran aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Modus penipuan semacam ini sering kali dimulai dari pesan tak dikenal melalui WhatsApp yang kemudian mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi atau bergabung ke grup tertentu.
Pasutri HW dan TA berharap kasus yang mereka alami dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan aplikasi-aplikasi yang tidak jelas dan selalu memeriksa kredibilitasnya sebelum melakukan transaksi. Sumber berita: (Red Nurhasin – Tim Media Kpk Sigap)



