Nilai SP2HP Penghentian Perkara Tabrak Prosedur, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Buka Suara

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Langkah aparat penegak hukum yang menggunakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) untuk menghentikan suatu perkara menuai polemik.

 

Prosedur tersebut dinilai keliru dan mencederai asas kepastian hukum bagi masyarakat. Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa SP2HP murni berfungsi sebagai media informasi berkala kepada pelapor mengenai sejauh mana kasusnya berjalan, bukan instrumen untuk menutup kasus.

 

“Jika sebuah perkara dihentikan, mekanismenya wajib menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi sesuai KUHAP, bukan disisipkan dalam SP2HP. Rancunya administrasi seperti ini memicu kebingungan publik dan rawan maladministrasi,” ujar Sugiarto.

 

Beda Aturan SP2HP dan SP3

Secara regulasi, kedua dokumen ini memiliki kedudukan yang jauh berbeda:

 

SP2HP: Dokumen pelayanan informasi berkala dari kepolisian kepada pelapor demi transparansi kasus.

 

SP3: Surat keputusan resmi berbasis Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang diterbitkan hanya jika kasus kekurangan bukti, bukan ranah pidana, atau demi hukum. SP3 ini juga wajib ditembuskan ke kejaksaan dan terlapor.

 

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Sugiarto mengingatkan, pemakaian SP2HP yang tidak pada tempatnya berisiko melanggar kode etik profesi, asas transparansi, dan profesionalitas penyidik.

 

Hal ini juga merugikan pelapor karena tanpa adanya SP3 resmi, mereka kehilangan landasan hukum yang jelas untuk mengajukan gugatan praperadilan.

 

Jika terbukti ada penyimpangan prosedur, konsekuensi yang bisa

ditempuh meliputi:

 

Gugatan praperadilan oleh pihak korban/pelapor.

 

Pengaduan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam.

 

Laporan maladministrasi ke Ombudsman RI.

 

Permohonan gelar perkara khusus.

 

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak kepolisian setempat untuk mengevaluasi tertib administrasi penyidikan.

 

Penegakan hukum dituntut harus berjalan tegak, transparan, dan tanpa celah multitafsir demi menjamin hak para pencari keadilan. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *