DUMAI,kpksigap.com – Sudah dua (2) bulan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU, hingga kemudian masuk ke tahap sp2hp, tanggal 18 Juli 2026 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim, tanggal 22 mey 2026 yang lalu, namun setelah di keluarkan nya sp2hp oleh penyidik Polres Dumai, belum dapat di konfirmasi sebagaiman hasil penyelidikan ke penyidikan selanjutnya. 14/07/2026.
Atas nama pelapor Manuturi .L Sakti Sitanggang sebagai pelapor bersama Rekan nya tentu ingin mengetahui perkembangan seperti apa selanjutnya terkait barang bukti (BB) berupa Dua unit mobil beserta muatan diduga hasil kayu ilegal hasil perambahan Hutan di Bukit sembilan, Kab. Bengkalis, yang di serahkan kepada Kepolisian Resort Dumai.
Kasus ini telah menjadi perbincangan publik di tengah masyarakat Riau khususnya di Dumai, sebagaiman Polres Dumai yang menerima laporan dan tempat penitipan barang bukti nya, namun sangat di sayangkan, sebab hingga hari ini sudah memasuki bulan ke dua, belum ada yang bisa di tersangkakan sebagai pelaku, padahal berbagai upaya telah di lakukan untuk memudahkan pencarian pelaku (pengusahanya) dan atau sopir mobil seperti memberitahu alamat Rumah photo rumah dan photo orang nya telah di serahkan ke Penyidik, hingga hari ini, 14/07/2026 belum ada informasi yang pasti sehingga dapat di ragukan, temuan baru tentang praktik yang sama, seperti Mobil dan kayu kayu olahan yang hendak di angkut oleh Anggota Inden Sitorus masih ada di temukan Tim awak media ini di lokasi Rumah Inden Sitorus, dan dapat di duga Inden Sitorus telah berupaya melakukan penyogokan kepada Pihak Aparat, sehingga Kepolisian Polres Dumai melalui Reskrim Polres Dumai dianggap impoten dan tidak berfungsi untuk melakukan kinerja nya sebagaiman yang di amanahkan kepada Tim Reskrim.
Jika memang Tim Reskrim Polres Dumai tidak lagi bekerja dengan optimal maka masyarakat akan membuat laporan ke Dir Propam Polda Riau atau ke Kadiv Propam Mabes Polri sesegera mungkin, hal ini menjadi Atensi penting begi Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam Programnya yang ungul, lewat GREEN POLICING, Bukan slogan sesaat hendaklah bergerak ke Polres jajaran, masyarakat ingin bukti nyata bukan serangkai kata kata.” (Tim)*




