
Bintauna, Bolmut, kpksigap.com, Minggu, 13 April 2025.
Sejumlah warga Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, melayangkan aduan kepada awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait aktivitas penambangan pasir (galian C) ilegal yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Warniati Aris.
Masyarakat menyebutkan bahwa jalan menuju lokasi penyedotan material pasir tersebut dibangun menggunakan Dana Desa, dan diduga diarahkan langsung ke lokasi galian milik pribadi sang kades. Lokasi galian terletak di Dusun I, Desa Bintauna Pantai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media bersama LSM langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, laporan masyarakat terbukti benar.
Awak media kemudian mengkonfirmasi langsung kepada Kades Bintauna Pantai, Warniati Aris.
Menurut pengakuannya, lahan dan kegiatan galian C tersebut merupakan milik pribadinya. “Saya sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, dan materialnya memang digunakan untuk pembangunan desa. Kami pernah urus izin ke provinsi, tapi tidak keluar. Makanya kami lapor ke DLH,” ujar Warniati.
Ia juga menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah dilakukan sejak 2010, bahkan sebelum ia menjabat sebagai kepala desa. “Kami juga sudah pernah lakukan uji laboratorium, hasilnya bagus. Material di lokasi kami kandungan lumpurnya rendah,” tambahnya.
Namun, meskipun mengaku telah melapor, faktanya izin resmi produksi tambang tidak dimiliki. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Melakukan aktivitas tambang tanpa IUP merupakan tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Tak hanya itu, masyarakat juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) atas program sertifikat tanah gratis (PRONA) yang seharusnya tidak dipungut biaya. Diduga, Warniati menarik biaya dari masyarakat hingga Rp500.000 per sertifikat dengan nominal yang bervariasi di tiap keluarga.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
> “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Analisis dan Penanggulangan
Fenomena penambangan tanpa izin ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan, dan faktor ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian hukum pidana, tindak pidana ini harus ditindak melalui dua pendekatan, yakni:
* Preventif: Meliputi sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat tentang pentingnya perizinan dan dampak lingkungan dari tambang ilegal.
* Represif: Melalui penegakan hukum tegas, pemidanaan, dan pembongkaran jaringan yang melindungi praktik-praktik ilegal tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tanpa izin sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus serupa.
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Pihak Kepolisian Resor setempat disebut telah turun memeriksa lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum lanjutan terhadap Kades Warniati Aris. Masyarakat berharap adanya keadilan dan perlakuan hukum yang setara terhadap semua pelaku kegiatan galian C ilegal di wilayah Bolmut.
Masyarakat mendesak pihak terkait seperti Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kpksigap/Redaksi
Robby Wowor



