Sedikitnya ada Lima item laporan LIRA Kabupaten Nias Utara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mangkrak
Nias Utara (Sumut) Kpksigap.com– Sejak akhir tahun 2024 hingga tahun 2025, terdapat lima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli , hingga kini belum ada pemberitahuan hasil penyelidikan dari Kejari.
Saya selaku Bupati LIRA Kabupaten Nias Utara kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, masa laporan yang kita sampaikan sejak Desember 2024 saja belum ada hasil penyelidikan, ujar Bupati LIRA Ibezanolo Zega yang biasa disapa Bung Zega .
Ditambahkan : “ ke lima laporan tersebut yakni :
– Tanggal 17 Desember 2024, nomor : 012/DPD-LIRA/NU-XII/2024 , laporan mengenai SMKN 2 LOTU;
– Tanggal 20 Desember 2024, nomor : 013/DPD-LIRA/NU-XII/2024, laporan mengenai BPJS ;
– Tanggal 07 Januari 2025, nomor : 002/DPD-LIRA/NU-I/2025, laporan mengenai pembangunan gedung RS Tafaeri;
– Tanggal 07 Januari 2025, nomor : 001/DPD-LIRA/NU-I/2025, laporan mengenai Puskesmas Sawo, Tuhemberua, dan Alasa Talumuzoi;
– Tanggal 25 Agustus 2025, nomor : 013/DPD-LIRA/NU-LP/VIII/2025, laporan mengenai pengadaan honor di Disdik Nias Utara
Hingga kini mangkrak di tangan Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang memiliki Motto “ Kejari Gunungsitoli : Solutif, Inovatif, Gesit, Akuntabel (SIGA)
Jadi sekarang LIRA Kabupaten Nias Utara sudah menyurati Kejari Gunungsitoli untuk mengingatkan laporan tersebut, berharap untuk tidak disalahgunakan, dan memberikan jawaban atas hasil penyelidikan yang tengah dilakukan selama ini.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Gulo via pesan WhatsApp, hingga kini belum ada tanggapan.
Reporter Yas harefa
Editor mursyidi




