Proyek Siluman di Pontianak: Pengaspalan Jalan Gajahmada-Pasar Flamboyan Tanpa Papan Informasi

Pontianak,Kalbar,kpksigap.com – Proyek pengaspalan Jalan Gajahmada hingga Pasar Flamboyan di Kecamatan Pontianak Kota menuai sorotan publik.

Dicurigai sebagai “proyek siluman”, pelaksana proyek diduga mengabaikan kewajiban memasang papan informasi publik. Proyek ini diduga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Kota Pontianak.

Muhammad Najib, Ketua Tim Gabungan Investigasi Media GERAMI dan Pimpinan Wilayah Kalbar Media Mata Pers Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya saat memantau proyek tersebut. Menurut Najib, kurangnya transparansi telah menjadi perhatian warga sekitar.

“Tidak Ada Informasi Proyek”

Anton, seorang warga sekitar sekaligus pengguna jalan, menyatakan bahwa proyek tersebut sudah berlangsung beberapa hari. Namun, warga bingung karena tidak ada papan informasi yang menjelaskan asal proyek atau sumber pendanaannya.

“Kami hanya tahu ada pengaspalan, tapi proyek ini berasal dari mana? Tidak ada papan informasi yang dipasang,” ujar Anton kepada tim investigasi.

Pantauan tim investigasi GERAMI mengungkap bahwa proyek tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan di area sekitar. Ketika awak media mencoba menanyakan alasan ketidakhadiran papan proyek, salah seorang pekerja menjawab bahwa papan informasi dipasang di depan Pasar Flamboyan. Namun, setelah ditelusuri, papan tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Konfirmasi dari Pekerja Lapangan

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek ini dimiliki oleh seseorang bernama Hero.”Pemilik proyek ini Hero,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meski demikian, pelaksana proyek dianggap lalai karena tidak memenuhi ketentuan pemasangan papan informasi. Sesuai dengan aturan dalam adendum kontrak kerja, pelaksana proyek yang menggunakan dana publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Tuntutan Transparansi

Ketua tim investigasi, Muhammad Najib, menegaskan bahwa proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Ini pelanggaran serius terhadap aturan kontrak. Pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban mutlak untuk menjamin transparansi kepada masyarakat,” tegas Najib.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Warga dan tim investigasi berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan agar proyek serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Sumber   : (Tim GERAMI)

Penulis    : ( Maulana) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *