Pasir Pengaraian,kpksigap.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengikuti kegiatan virtual meeting Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pemanggilan Kembali Tahanan/Anak dan Narapidana/Anak Binaan Pasca Bencana Alam di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Pelaksanaan kegiatan secara virtual ini merupakan bagian dari penyampaian informasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran pemasyarakatan.
Lapas Pasir Pangarayan turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan warga binaan dalam situasi tertentu.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Pasir Pangarayan, dapat memahami serta melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan keamanan.”(Das)*




