Diduga Langgar Aturan, Jaringan Internet Menjamur Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

 

PURWOREJO | KPKsigap.com | Minggu 14 Juni 2026 – Menjamurnya bisnis penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Kabupaten Purworejo mulai memunculkan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi. Sejumlah jaringan kabel fiber optik ditemukan menempel pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Bayan, diduga tanpa memiliki izin resmi pemanfaatan aset milik PLN.

Pantauan di lapangan pada Minggu (14/6/2026) menunjukkan kabel-kabel internet membentang di sepanjang jalur Desa Beringin, Jerakah hingga Sambeng. Selain terlihat semrawut dan mengganggu estetika lingkungan, keberadaan kabel tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan infrastruktur kelistrikan yang digunakan sebagai jalur distribusi jaringan internet.

Temuan ini semakin menguat setelah salah satu pihak yang terlibat dalam pemasaran layanan internet mengakui bahwa pemasangan kabel pada tiang listrik tidak didasari kerja sama maupun izin resmi dari pihak PLN.

Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik pemanfaatan tiang listrik tanpa izin bukan sekadar dugaan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Lebih mengejutkan lagi, pihak tersebut menyebut penggunaan tiang listrik tanpa izin tidak hanya dilakukan oleh satu jaringan internet, melainkan diduga juga dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan lainnya yang beroperasi di wilayah sekitar.

Jika pernyataan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif biasa. Penggunaan aset negara atau fasilitas umum tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengabaikan aspek keselamatan publik.

Pemanfaatan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku, termasuk adanya perjanjian kerja sama dengan pemilik infrastruktur. Tanpa prosedur yang jelas, pemasangan kabel berpotensi menimbulkan risiko gangguan jaringan listrik, korsleting, hingga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.

Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pertumbuhan usaha penyedia internet di daerah. Di tengah pesatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, kepatuhan terhadap regulasi semestinya menjadi syarat utama agar kegiatan usaha berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penertiban terhadap jaringan-jaringan yang diduga memanfaatkan tiang listrik tanpa izin. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku serta menjamin keselamatan dan kepentingan publik tetap terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak PLN dan instansi berwenang masih terus diupayakan guna memperoleh keterangan resmi terkait legalitas pemanfaatan tiang listrik oleh sejumlah jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

Reporter Edvin Riswanto

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *