Sebulan Sikat 24 Kasus Narkoba, Polres Jember Ringkus 30 Pengedar

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER – Komitmen total diberlakukan Satresnarkoba Polres Jember dalam memberangus jaringan narkotika di wilayahnya. Hanya dalam kurun waktu satu bulan (Mei hingga awal Juni 2026), korps berbaju cokelat ini sukses menggulung 24 kasus peredaran gelap narkoba dan menciduk 30 orang tersangka.

 

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condro Putra, mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka yang diringkus, lima di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

 

“Lima orang dari total tersangka yang kami amankan berstatus residivis narkoba,” ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).

 

Hasil Sitaan dan Tangkapan Terbesar

 

Dari rangkaian operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong besar. Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari jerat narkoba.

 

Total Barang Bukti: 144,29 gram sabu dan 61 butir ekstasi (26,59 gram).

 

Kasus Terbesar: Terjadi di Kecamatan Patrang pada 29 Mei 2026. Polisi membekuk tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti 100,38 gram sabu dan seluruh pil ekstasi yang disita.

 

Tersangka SAJ diketahui mendapatkan pasokan dari luar daerah dan mengedarkannya di Jember menggunakan sistem ranjau untuk memutus jejak dari endusan aparat. Selain di Patrang, operasi serupa juga sukses menyasar jaringan pengedar di wilayah Ajung dan Kaliwates.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman kurungan penjara waktu lama hingga pidana seumur hidup.

 

Di akhir penjelasannya, AKBP Bobby meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap sinergis dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *