KPK SIGAP COM 30 April 2026
Kefamenanu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU tahun 2022–2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri TTU, Kefamenanu, Selasa (28/4/2026).
Kajari TTU menegaskan bahwa peningkatan status dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya indikasi peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi peristiwa pidana sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Perkara ini telah diselidiki sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-104/N.3.12/Fd.1/02/2026. Dalam proses tersebut, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi dari berbagai unsur, baik internal maupun eksternal Perumda, termasuk pimpinan, pegawai, bendahara, operator pengelola keuangan, hingga dewan pengawas.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan alur pengelolaan keuangan perusahaan daerah, termasuk dokumen belanja operasional dan administrasi perjalanan dinas.
Perkara ini mencapai titik krusial saat dilakukan ekspose atau gelar perkara pada 8 April 2026. Dalam forum tersebut, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan di hadapan pimpinan dan menyimpulkan adanya cukup bukti permulaan dugaan tindak pidana.
Menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut, Kepala Kejari TTU kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-219/N.3.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan ini, tim jaksa memfokuskan pendalaman pada sejumlah pos anggaran yang diduga bermasalah, antara lain perjalanan dinas, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta belanja umum lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pendalaman tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan BUMD, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menegaskan prinsip tata kelola berbasis transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Selain itu, penyidik juga mencermati ketentuan teknis terkait perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, serta sejumlah Peraturan Bupati Timor Tengah Utara, yakni Perbup Nomor 95 Tahun 2021, Perbup Nomor 112 Tahun 2022, dan Perbup Nomor 25 Tahun 2023 tentang standar biaya umum.
Kejari TTU menegaskan bahwa Perumda sebagai badan usaha milik daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan secara profesional, mengingat perannya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Andri.
Kejari TTU memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ana Funan
Editor Mursyidi




