Kpksigap.com.Buol – // Profesi sebagai Make-Up Artist (MUA) semestinya membawa kebahagiaan di setiap acara yang diriasnya.
Namun nasib tragis justru menimpa MF (26), seorang MUA muda asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dikabarkan, MF menjadi korban penganiayaan yang diduga melibatkan pejabat aktif Pemerintah Daerah (Pemda) Buol berinisial AZ.
Setelah hampir delapan bulan berlalu, akhirnya AZ secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor: S.Tap/5-4/92/VI.RES.1.6/2025/Satreskrim Polres Buol Polda Sulteng.
Kasus ini bermula dari persoalan sederhana, pembatalan jasa make-up yang berujung pada insiden kekerasan fisik dan psikis, yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius, bahkan mengalami gangguan pernapasan hingga membutuhkan bantuan oksigen.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 6 Oktober 2024. Hari itu, MF membatalkan janji untuk merias keluarga AZ yang akan menggelar sebuah hajatan.
Pembatalan dilakukan secara sopan pada pukul 14.00 WITA, disertai pengembalian uang muka sebesar Rp150.000 dan saran untuk menggunakan jasa MUA lain sebagai pengganti.
Akan tetapi reaksi dari pihak AZ di luar dugaan, sekitar pukul 16.00 WITA, dua pria yang diduga kerabat dekat AZ mendatangi kos MF.
MF kemudian mendapat intimidasi, ditampar, dan telepon genggam miliknya disita sebagai bentuk “jaminan”. Alhasil kekerasan tersebut pun belum berhenti sampai di situ.
Sekitar pukul 23.00 WITA, MF yang berusaha menyelesaikan persoalan dengan baik, datang ke rumah AZ di Kelurahan Kali, Buol, untuk mengambil kembali ponselnya.
Tapi yang ia temui bukanlah penyelesaian damai, melainkan kekerasan lanjutan. AZ diduga memukul MF secara langsung, lalu diikuti aksi pengeroyokan oleh sejumlah orang lainnya di lokasi yang sama. Korban pun jatuh tersungkur, dengan luka memar dan trauma mendalam.
Akibat penganiayaan tersebut, MF mengalami luka terbuka, memar parah, dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Tak hanya fisik, gangguan psikologis menghantam kehidupannya secara menyeluruh. Ia tak lagi mampu bekerja, bahkan semangat hidupnya nyaris pudar.
“Sejak kejadian itu, dia tidak sanggup lagi menerima klien. Kondisinya sangat terpukul secara mental,” ujar salah satu anggota keluarga MF kepada awak media, Rabu (4/6).
Tak berhenti di situ, MF juga menjadi korban perundungan di media sosial. Nama baiknya dicemarkan, dan tekanan dari berbagai pihak membuatnya semakin terpojok.
Dunia yang dulu ia cintai, merias wajah dan membahagiakan orang lain, kini terasa asing dan menakutkan.
Setelah melalui proses panjang, penantian keluarga korban akhirnya membuahkan hasil. AZ, pejabat publik yang diduga sebagai pelaku utama, resmi menyandang status tersangka pada 2 Juni 2026. Penetapan ini didahului oleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Polres Buol pada 28 Mei 2025.
Kasatreskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea yang dikonfirmasi melalui KBO Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, hukum tetap ditegakkan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/6/2026).
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Proses hukum terhadap AZ juga terus berjalan dan menjadi ujian penting bagi integritas lembaga kepolisian di mata publik.
Kasus ini menjadi simbol betapa kekuasaan kerap menabrak batas, dan bagaimana warga biasa bisa menjadi korban dari arogansi jabatan.
Disisi lain publik menuntut agar hukum ditegakkan tanpa kompromi, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkaran pejabat pemerintah daerah, maka integritas dan transparansi proses hukum menjadi mutlak diperlukan.
Keluarga korban berharap, tragedi yang menimpa MF tidak hanya menjadi cerita sedih yang berlalu begitu saja.
Mereka ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum setimpal agar tidak ada lagi warga kecil yang menjadi korban kekerasan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami tidak mencari masalah. Tapi dia diperlakukan seperti sampah. Kalau ini dibiarkan, siapa yang bisa menjamin hal serupa tidak akan terjadi pada orang lain?” ujar pihak keluarga penuh haru.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan diharapkan menjadi pelajaran keras bagi para pemangku kekuasaan, bahwa jabatan bukan tameng untuk menginjak hak orang lain. (Tim).
KpkSigap, Pohuwato, 13/12/2024. –Program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diwajibkan kepada PT Sawindo Cemerlang kini menuai kontroversi besar. Mantan Humas Legal perusahaan, Nikson, membongkar […]
Aceh kpksigap.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten […]
Kapuas Hulu,kpksigap.com – Kalimantan Barat Di jantung rimba Kalimantan Barat, tepatnya di Kecamatan Suhaid, suara mesin dompeng kembali meraung. Sungai Batang Suhaid tak lagi hanya […]