Ironis Kantor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, Berdiri Dua Tihang Bendera Tapi Tak Ada Benderanya

Subang.KPKsigap.com.-// Sudah selayak nya kantor Pemerintahan baik kantor  Desa maupun kantor Kecamatan wajib Hukumnya memasang bendera disetiap Halaman depan kantor Pemerintahan sebagai prasarana pelayanan terpadu dalam melayani Masyarakat.(04/06/25)
namun apa yang ditemui oleh Awak Media KPKsigap.com.ketika dalam perjalanan peliputan terpantau jelas di kantor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Berdiri tegak Dua tihang Bendera Dihalaman Kantor tapi tidak dipasang Bendera Merah putih sebagai lambang Negara dan kantor Instansi pemerintahan Negara kesatuan Republik  Indonesia.
menurut penjelasan Kasi Pemerintahan (KASIPEM) Kecamatan Pabuaran Gayah yang dihubungi melalui No Wasthap nya mengatakan bahwa tidak dipasangnya Bendera dikarenakan Tali Tihang benderanya putus belum dipasang lagi, “Ungkapnya,
padahal terlihat jelas ketika awak media memotret Tihang tersebut jelas Tali dari Tihang Bendera masih terpasang dan tidak putus masih pada posisi rapih. dan kita ga tahu sudah berapa lama tihang Bendera tanpa Bendera tak dipasang
Dalam hal ini menurut sekjen LSM Gampil Akim Suryadi yang secara kebetulan bersama Awak Media  investigasi dilapangan, mengatakan secara administratif pemasangan bendera di instansi pemerintah wajib memasang Bendera Merah Putih wajib dipasang di berbagai lokasi setiap hari, termasuk Istana Presiden dan Wakil Presiden,
gedung atau kantor lembaga negara, pemerintah, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, perwakilan di luar negeri, gedung atau halaman satuan pendidikan atau kantor swasta. “Tandasnya.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Pemerintah yang mengatur implementasi UU tersebut.
Surat Keputusan (SK) atau peraturan internal yang berlaku di masing-masing instansi pemerintahan.
Instansi pemerintahan wajib memasang bendera merah putih setiap hari. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tersebut. Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi administratif lain nya .
Tapi sangat disayangkan instansi pemerintah Apalagi ini kantor pemerintahan kecamatan yang seharusnya menjadikan contoh bagi pemerintahan Desa yang ada diwilayah Kecamatan Pabuaran ini terkesan dan terlihat tidak mematuhi instruksi maupun peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Indonesia ini. “Pungkasnya
KPKsigap-red- Ujang Suryana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *