Bapenda Indragiri Hilir Bakal Tindak Tegas Hotel Penunggak Pajak

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Tembilahan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mengambil langkah serius terhadap para pelaku usaha jasa perhotelan di Kecamatan Tembilahan yang abai dalam membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

 

Hingga masa pajak Mei 2026, tercatat masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan maupun melunasi kewajiban pajak mereka. Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, S.IP, M.Ec. Dev., menyatakan bahwa pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif.

 

Langkah tersebut meliputi pengiriman surat pemberitahuan tunggakan hingga pemanggilan langsung terhadap para pengusaha. Bapenda bahkan telah menggandeng pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Inhil untuk memediasi persoalan ini, mengingat akumulasi nilai tunggakan yang tergolong cukup besar.

 

“Kami sudah mengundang Ketua PHRI, H. Haris, untuk membahas masalah ini. Sayangnya, meski sudah dilakukan teguran berulang kali, belum ada respon positif atau itikad baik dari pengusaha terkait,” ujar Efrizon.

 

Melihat kondisi tersebut, Bapenda Inhil menegaskan tidak akan mentoleransi pengusaha yang terus mengabaikan kewajiban mereka. Pihaknya kini menyiapkan tindakan tegas sebagai langkah selanjutnya.

 

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang disiapkan mencakup penutupan tempat usaha sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha secara permanen bagi pemilik hotel yang tetap menolak melunasi tunggakan pajak daerah tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *