Solok | KPK SIGAP.com – Pelaksanaan uji kompetensi calon Wali Nagari Saning Bakar, Kabupaten Solok, yang digelar 21 Mei 2026 di aula kantor wali nagari, kini menjadi sorotan publik. Lembaga yang dipercaya menyusun soal, IPDN Kampus Baso Bukittinggi, dinilai tidak profesional setelah beredar dugaan kekeliruan dan cacat pada kunci jawaban.
Uji kompetensi itu merupakan salah satu tahapan seleksi Penggantian Antar Waktu – PAW untuk 5 bakal calon wali nagari. Prosesnya memicu polemik setelah salah satu peserta keberatan dengan hasil dan cara kerja panitia bersama tim penyusun soal dari IPDN.
IPDN Kampus Baso Bukittinggi dikenal sebagai lembaga pencetak aparatur pemerintah dan birokrat. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun dalam penyusunan soal seleksi seharusnya tidak terjadi. Dugaan kelalaian dalam penentuan kunci jawaban ini membuat publik mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari – P2WN Saning Bakar, Dr. Hendrianto, meminta semua pihak menahan diri dan mencari solusi terbaik agar polemik tidak melebar.
“Yang penting kita sikapi persoalan ini secara objektif dan mencari jalan keluar terbaik. Jangan sampai berkembang menjadi masalah besar,” ujarnya kepada media, Rabu 21/5/2026.
Hendrianto menjelaskan, pemilihan wali nagari PAW merupakan kewenangan nagari yang dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah. Ketentuannya diatur dalam PP No. 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, serta diperkuat Perda Kabupaten Solok No. 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan musyawarah nagari khusus – musnagsus.
Menurutnya, karena jumlah bakal calon lebih dari tiga orang, P2WN sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari – DPMN Kabupaten Solok. Jika calon melebihi tiga orang, tahapan selanjutnya boleh dilakukan melalui uji kompetensi.
“Karena tidak ada tenaga ahli di nagari, P2WN mendatangkan tenaga ahli dari IPDN Kampus Baso Bukittinggi untuk melaksanakan uji kompetensi,” jelasnya.
Untuk meredam polemik, Hendrianto mengusulkan penyelesaian berbasis musyawarah. Ia berharap semua pihak memaklumi adanya kekurangan karena “tidak ada manusia yang sempurna”.
“Atas kelalaian dan kekeliruan dari pihak IPDN, mari kita cari solusi terbaik dengan kepala dingin dan asas musyawarah. Bila perlu, semua calon masuk dan ikut mencalon bersama sesuai kesepakatan musnagsus Saning Bakar, agar tidak ada peserta yang dirugikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak IPDN Kampus Baso Bukittinggi terkait dugaan cacat soal dan kunci jawaban belum diperoleh.(ABDUL TURA.

Solok | KPK SIGAP.com – Pelaksanaan uji kompetensi calon Wali Nagari Saning Bakar, Kabupaten Solok, yang digelar 21 Mei 2026 di aula kantor wali nagari, kini menjadi sorotan publik. Lembaga yang dipercaya menyusun soal, IPDN Kampus Baso Bukittinggi, dinilai tidak profesional setelah beredar dugaan kekeliruan dan cacat pada kunci jawaban.

