kpk sigap com 30 April 2026
Kupang – Skandal dugaan jual beli perkara mencuat dalam sidang korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021. Agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Kupang mendadak memanas setelah terdakwa Hironimus Sonbay (Roni) lewat kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, membongkar dugaan pemerasan dan aliran dana yang melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum.
*Tudingan ke Mantan Kajari hingga Jaksa Aktif*
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum mengungkap dugaan permintaan uang oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berinisial RSA. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu pemberian sebesar Rp50 juta diduga terjadi di Hotel Sasando. Permintaan lain muncul saat oknum tersebut hendak berangkat ke Jakarta.
Selain RSA, dua oknum jaksa lain berinisial BF dan NB ikut terseret. NB yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT diduga meminta Rp175 juta. Sebagian uang itu diklaim digunakan untuk biaya saksi ahli.
*Uang Rp500 Juta untuk Damai*
Tidak hanya ke jaksa, muncul pengakuan adanya penyerahan uang Rp500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Ndolu, yang juga berstatus terdakwa. Uang itu diberikan dengan harapan perkara dapat diselesaikan secara damai.
Tim hukum terdakwa telah menyerahkan bukti berupa rekaman suara pengakuan Hironimus Sonbay tertanggal 20 Juli 2025 sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat nota pembelaan.
*Desakan Copot Oknum Jaksa*
Nyanyian terdakwa ini mencerminkan fenomena judicial corruption yang merusak citra penegakan hukum di NTT. Jika terbukti, fakta persidangan ini menunjukkan pola transaksional di mana oknum jaksa justru memanfaatkan perkara korupsi sebagai objek pemerasan terhadap kontraktor.
Kuasa hukum terdakwa secara terbuka mendesak Jaksa Agung dan Presiden RI untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan bagi oknum yang terlibat.
“Langkah ini dianggap krusial agar kekuasaan besar yang dimiliki institusi kejaksaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Fransisco Bessi.
Hironimus Sonbay saat ini didakwa dengan pasal berlapis Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara dalam proyek pendidikan tersebut. Namun, dengan munculnya fakta baru mengenai aliran dana ke oknum jaksa, fokus perkara kini berpotensi melebar pada dugaan tindak pidana gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang melibatkan internal korps Adhyaksa sendiri.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




