KPA NTT TOLAK SKEMA BANK TANAH DI NANGAHALE, DESAK REDISTRIBUSI HAK MILIK LANGSUNG KE RAKYAT

kpksigap.com
Kupang, Kamis 30 April 2026.
 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur melayangkan penolakan tegas terhadap rencana redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis 30 April 2026, KPA NTT menilai kebijakan tersebut menyimpang dari mandat reforma agraria dan berpotensi mengingkari hak konstitusional masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dari tanah tersebut.
*1. SURAT RESMI KE BPN NTT & KEMENTERIAN ATR/BPN*
Surat penolakan resmi telah dikirimkan KPA NTT kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, dengan tembusan ke Kementerian ATR/BPN serta Sekretariat Jenderal KPA.
“Langkah ini untuk menjaga agar reforma agraria tetap di jalur konstitusi: mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan mengembalikannya kepada rakyat,” demikian isi rilis KPA NTT.
*2. ALASAN PENOLAKAN: NEGARA JANGAN JADI PENGENDALI BARU*
KPA NTT menilai skema HPL Bank Tanah justru menempatkan negara sebagai pengendali utama, bukan menyerahkan tanah langsung ke rakyat.
“Reforma agraria bukan sekadar memindahkan kontrol tanah dari satu lembaga ke lembaga lain. Tanah harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk hak milik, bukan dikelola kembali oleh negara melalui Bank Tanah,” tegas Koordinator KPA NTT, Honorarius Quintus Ebang.
Menurut KPA, tanah eks HGU Nangahale bukan lahan kosong. Wilayah itu sudah puluhan tahun ditempati, diolah, dan jadi sumber hidup masyarakat. Skema Bank Tanah dinilai abaikan realitas sosial dan sejarah penguasaan warga.
*3. POTENSI KONFLIK BARU & BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945*
KPA menyoroti risiko sengketa agraria berkepanjangan jika kebijakan dipaksakan tanpa pengakuan hak masyarakat.
Lebih jauh, skema ini disebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA 1960, dan tidak sejalan dengan Perpres No. 62 Tahun 2023 yang buka ruang pemberian hak milik langsung ke rakyat dalam kerangka reforma agraria.
*4. USULAN KPA: HAK MILIK BERSAMA, BUKAN HPL*
Sebagai alternatif, KPA NTT bersama masyarakat mengusulkan skema hak milik bersama. Model ini dinilai lebih adil karena memberi pengakuan kolektif sekaligus mencegah tanah jatuh ke pihak lain di masa depan.
*5. TUNTUTAN TEGAS KPA NTT:*
*Tolak skema HPL Bank Tanah* di eks HGU Nangahale.
*Desak redistribusi lewat hak milik langsung*
ke masyarakat penggarap.
*Minta identifikasi & verifikasi partisipatif, transparan, berkeadilan.*
*Desak BPN NTT & Pansus DPR tinjau ulang penerbitan HGU baru bagi PT Krisrama*, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat reforma agraria.
“Kebijakan yang saling bertabrakan ini memperpanjang konflik dan mempertegas ketidakadilan agraria. Negara tidak boleh bicara reforma agraria di satu sisi, lalu melegitimasi perampasan ruang hidup rakyat di sisi lain,” ujar Ebang.
*6 NANGAHALE JADI CERMIN ARAH AGRARIA NASIONAL*
Bagi KPA NTT, polemik Nangahale jadi cermin serius arah kebijakan agraria. Jika reforma agraria hanya berhenti di aspek administratif tanpa keberpihakan nyata ke rakyat, maka ketimpangan hanya berubah wajah tanpa pernah selesai.
Reporter: Yohanes Tafaib
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *