Residivis Kasus TPPO Andi Kila Sadu DiLindungi??? Kapolda NTT didesak Buka terang benderang Kasus 2023, Hentikan perlindungan Oknum Polisi
Kupang NTT. Kpksigap. Com. 9 Februari 2026.
Kapolda NTT di desak untuk buka terang benderang Kasus TPPO Andi Kila Sadu yang sudah mengendap 3 tahun sejak tahun 2023.
Bukti laporan yang tidak ditindaklanjut dan screeshoot video tiktok Satintelkom polresta Kupang yang dikirimkan diduga oleh beberapa Oknum Panimal Polda NTT,Andi Kila Sadu,residivis TPP0(bertopi Putih). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dengan Nomor laporan polisi LP/A/VI/2023 polres kpg’. Polda NTT yang diterima pada juni 2023 lalu,hingga kini belum mendapatkan penanganan yang transparan dan akuntabel, meskipun mengindikasikan kejahatan serius,terorganisir, dan diduga melibatkan Oknum aparat kepolisian. Korban dalam kasus ini direkrut langsung oleh oknum anggota kepolisian,kemudian diserahkan kepada Andi Kila Sadu,seorang residivis TPPO yang pernah menjadi tersangka pada tahun 2013. Korban diproses dan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,bekerja selama 2 tahun tanpa menerima upah dalam bentuk eksploitasi dan perbudakan modern.
Andi Kila Sadu, juga memiliki rekam jejak terkait kematian pekerja Migran Indonesia Yuliana Kana pada tahun 2018, yang dikirim melalui jalur serupa. Hal ini menunjukan bahwa yang tersangka adalah bagian dari rantai kejahatan TPPO yang dibiarkan bertahan bertahun-tahun.
Antonius Uspupu,ST.,dari KOMDA Regio Timor dan Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas,mendesak Kapolda NTT untuk :
Pertama: membuat secara terang benderang proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Kedua : mengusut tuntas dugaan keterlibatan Oknum Polisi yang merekrut korban ketiga: Menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap residivis TPPO. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa residivis Tidak boleh dilindungi,terutama jika ada keterlibatan aparat negara ,jika tidak ditindak, maka polrivakan dianggap melindungi kejahatan terhadap kemanusiaan,”Tegas Antonius kepada KpK Sigap com. Senin ,9/2/2026 .
Antonius menambahkan lebih memprihatinkan lagi ditengah proses hukum yang belum tuntas,lanjutnya residivis tersebut justru tampill dibuang publik dengan narasumber pencitraan dan membuat video seolah membela institusi Polri dengan wacana ,” Polri dibawah Presiden,”. Hal ini diduga sebagai upaya menguburkan kejahatan dan mencari simpati publik.urusan posisi polri adalah keputusan politik negara bukan panggung pencitraan sekarang residivis TPPO.
Kasus ini disebut sebagai ujian serius bagi Kapoda NTT,dan Polri,apakah akan ditegakan secara adil,atau dikubur,demi melindungi pelaku. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan tidak ada ruang kompromi,tidak ada tempat aman bagi residivis,dan tidak ada alasan membiarkan Oknum aparat untuk merekrut korban”” tandanya. Publik katanya ,menunggu keberanian untuk mengusut dan memberantas TPPO demi mewujudkan zero TPPO di NTT.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




