
Boltim, Sulawesi Utara – kpksigap.com, Sabtu, 08 Maret 2025.
Dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulut dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan mafia tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan lahan tambang seluas 16 hektare Rata Tobang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara… Sabtu, 08/03/2025
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang dalam Penguasaan Tambang 16 Hektare
DPP KPK Independen mengungkapkan bahwa Lukas dan Lucky Suwardjo, Sekretaris KUD Nomontang, diduga kuat terlibat dalam penguasaan lahan tambang seluas 16 hektare Rata Tobang di Desa Lanut Modayag Boltim. Berdasarkan data yang diperoleh, lahan tersebut telah dikuasakan kepada Lucky Suwardjo dan Johni Mailool (pengukur lahan), yang kini mengerjakannya bersama kolega-koleganya.
Ketua DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH, menjelaskan bahwa pembelian lahan tambang ini diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dana pajak negara. Dugaan aliran dana ini melibatkan beberapa pihak, yaitu Angin Prayitno Aji, Zulmanisar, Deden Suhendar, dan Untung Agustanto, yang akhirnya mengalir ke Lukas, seorang pengusaha yang diduga memiliki dua KTP bodong (siluman).
“Lukas menggunakan identitas palsu atas nama Deden Suhendar untuk mengklaim kepemilikan lahan tambang ini. Ini adalah modus operandi mafia tanah yang harus segera diusut oleh Polda Sulut!” tegas Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH.

Pantauan di Lapangan: Aktivitas Tambang Masih Berjalan Tanpa Hambatan
Berdasarkan pemantauan DPP KPK Independen bersama Ketua DPW KPK Independen Sulut, Enos Theodorus Mongkau, hingga saat ini, aktivitas tambang di lahan 16 hektare masih terus berlangsung tanpa hambatan, meskipun diduga hasilnya berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami melihat sendiri bahwa Lukas dan koleganya masih beraktivitas seperti biasa, tanpa ada tindakan hukum terhadap mereka. Ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum aparat yang berkonspirasi dalam kasus ini,” ungkap Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH.
DPP KPK Independen meminta Polda Sulut segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini agar mafia tanah tidak semakin merajalela di Sulawesi Utara.
Landasan Hukum: Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Kasus ini berpotensi melanggar beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pasal 3: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pemalsuan KTP:
Pasal 96: Pemalsuan dokumen kependudukan dapat dipidana dengan 6 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena merugikan negara dan masyarakat. Jika benar ada pemalsuan identitas dan pencucian uang, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai dengan UU yang berlaku,”
Dengan adanya indikasi kuat korupsi, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen, Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH, sebagai Ketua Umum DPP KPK Independen, meminta agar Polda Sulut segera bertindak dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi fakta yang harus diusut tuntas, Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses hukum,” tegasnya.
DPP KPK Independen juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi praktik mafia tanah dan korupsi yang merugikan negara serta rakyat.
Sebagai langkah nyata, DPP KPK Independen berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional, dengan melaporkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
Redaksi-Kpksigap
Robby



