PEDATUN, Atasi Ketakutan ASN Jadi PPK; Ini tawaran solusi alternatif Kejari Mabar !

KPK SIGAP. COM – Kencangnya  publikasi sejumlah media online seputar pembatalan ratusan proyek fisik senilai Rp 26 miliar T.A 2025 di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT, akibat ketiadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyedot kuat perhatian publik seraya menjadi menu perbincangan hangat banyak kalangan di daerah pariwisata berlabel super prioritas itu. Tak terkecuali di lingkungan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) di Labuan Bajo.

Penetapan  5 Orang Tersangka  Picu Ketakutan ASN  Jadi PPK

Penetapan dan penahanan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Jemali (YJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama empat tersangka lainnya oleh Kejari Mabar, September 2025. Sontak menyerang psikologi hingga munculnya ketakutan masal dari Aparatur Sipil Negara / Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dalam lingkup birokrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

Kelima tersangka koruptor kini telah ditahan di Tahanan Polres Manggarai Barat, dan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi NTT di Kupang. Kelimanya ditengarai terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur jalan hotmix jalur Golo Welu – Orong senilai Rp 24 miliar oleh PT.Putri Carissa Mandiri (PCM) T.A.2021-2022.

Negara diduga Rugi Rp 1,8 miliar

Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak Kejari Mabar menyebutkan kelima tersangka dengan perannya masing – masing sebagai PPK, Pelaksana, Konsultan Pengawas diduga kuat telah berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar atas proyek jalan yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat; Kuwus dan Welak.

Jangankan Staf, Kadispun Tolak Jadi PPK

Pantauan media ini, ketakutan menjadi PPK tidak saja datang dari para staf ASN. Kepala Dinaspun tidak bersedia menjadi PPK. Meski aturan membolehkan para Kepala Dinas (Kadis) dapat ditunjuk oleh Bupati setempat untuk menjadi PPK. Namun, kepada media ini, Kadis PU Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Suhandi tegas menyatakan penolakan jika dirinya ditunjuk oleh Bupati di wilayah itu sebagai PPK. Baginya, saat ini semua orang di lingkup birokrasi Pemerintahan takut dan tidak mau lagi menjadi PPK.

Memang betul. Sekarang ini semua orang tidak mau lagi menjadi PPK. Jikapun saya misalnya ditunjuk Bupati menjadi PPK. Ini artinya, kelalaian Penyedia Jasa ditanggung oleh PPK dan masuk penjara. Saya pasti tolak jadi PPK dengan segala risikonya yang harus saya terima, termasuk misalnya jabatan dicopot. Kecuali rubah dulu aturan yang memberikan perlindungan khusus bagi PPK. Misalnya, kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah atau Pelaksana Pekerjaan ditanggung oleh Penyedia. Demikian juga kelalaian Konsultan Pengawas ditanggung oleh Konsultan Pengawas. Jangan karena kelalaian Penyedia dan Pengawas, ikut jadi korban masuk penjara. Dipecat dari PNS, dan gajipun ikut hilang. Yang jadi tersangka saat ini sudah dipotong gaji pokoknya sebesar 50%. Setelah terbukti korupsi dan keputusan incrah, pasti dipecat dari PNS. Sebab korupsi dianggap sebagai salah satu kejahatan. Kalau sudah begini, keluarga ikut jadi korban. PPK yang ditahan saat ini tidak makan uang. Ia ditahan hanya karena berkontrak pada proyek Golo Welu – Orong 2021-2022, “ ungkapnya saat ditemui media ini di Kantor Dinas PU di Kaper, Labuan Bajo, Rabu pagi (22/10/2025).

Ketakutan ASN ini menurut Kadis Yos merupakan efek psikologi dari penahanan Kabid Bina Marga YS selalu PPK oleh Kejari Mabar September 2025. Dimata Kadis Yos dan semua Staf di Dinas yang ia pimpin sejak 2022, YJ adalah figur panutan yang sangat mumpuni dan berpengalaman dalam urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Semua hal yang positif itu melekat dalam diri Pak Kabid, Yosep Jemali itu. Mau dibilang berintegritas, ia. Jujur, disiplin, berkomitmen, ia, dan sangat bertanggung jawab dalam pekerjaannya, ia. Kalau Ia yang menjadi panutan saja bisa tumbang, apa lagi yang lainnya,” papar Kadis Yos.

Berkaca pada peristiwa ini, Kadis Yos juga menolak jika sewaktu-waktu misalnya ditunjuk oleh Bupati Manggarai Barat, Edi Endi menjadi PPK , untuk menggantikan PPK yang kini ditahan. Adapun kelima TSK koruptor itu adalah ; YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat, FSP Konsultan 2021, PS Konsultan 2022, SB Pelaksana/Direktur PT.PCM, dan Pengawas, ATH selaku Direktur CV. Sumba Satu Group (SSG).

Kejari Mabar Tawarkan Solusi

Terpisah, di tempat berbeda di hari yang sama, pihak Kejari Mabar memberikan pandangan berbeda sekaligus menawarkan solusi alternatif guna mengatasi ketakutan ASN menjadi PPK lintas dinas di Manggarai Barat.

Jangan Takut Jadi PPK Selama Bekerja Sesuai Aturan !

Bagi Kejari Mabar, selama menjabat sebagai PPK di instansi mana saja di internal birokrasi pemerintahan bekerja sesuai aturan yang berlaku, maka ketakutan ASN menjadi PPK itu adalah hal tidak perlu ada. Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional) dengan Kasi Intel Kejari Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, di Labuan Bajo , Rabu siang ( 22/19/2025).

Selama menjabat sebagai PPK, bekerja sebagai pegawai dengan aturan yang berlaku, dengan integritas yang tinggi. Kalau dari kami peribadi tidak usah takut !,” tegas Pradewa, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Mabar.

Pradewa menyatakan bahwa yang namanya pekerjaan apa saja dan dilingkungan manapun, pasti ada risikonya.

Karena yang namanya pekerjaan pasti ada risiko juga. Tetapi selama Ia (PPK) bekerja sesuai dengan track, kerja on track, tidak usah takut !.”

Terkait ketakutan selama ini, lanjut Pradewa, kembali lagi ke individu masing-masing.

Kami tidak mengetahui karakter orang seperti apa ? Tapi yang jelas jika Dia (PPK) berintegritas, kerja lurus sesuai dengan jalurnya. Tidak aneh-aneh. Terus, memanfaatkan dirinya sebagai PPK dengan benar, dengan baik. Sejauh ini tidak ada masalah,” terang Pradewa.

Kejaksaan Tidak Kerja Proyek

Disinggung soal opini Netizen agar pihak Kejari Mabar ambil alih seluruh kegiatan fisik lintas dinas di Kabupaten Manggarai Barat, yang batal dilaksanakan tahun ini karena adanya ketakutan ASN jadi PPK sebagai dampak psikokigis penetapan dan penahaan lima Tersangka. Kasi Intel Pradewa menegaskan piha Kejari Mabar tidak bisa masuk ke ranah seperti itu !

Kami tidak bisa masuk ke ranah untuk kerja proyek dan sebagainya !.”

Kejari Mabar Tidak Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Berkaitan dengan penetapan dan penahanan 5 orang tersangka, Kasi Intel Pradewa menegaskan Kejari Mabar memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam hal penetapan para tersangka, dan tidak asal-asalan hanya untuk menakut-nakuti orang.

Berkaitan dengan penetapan Tersangka, Kami pakai aturan. KUHAP 184 ayat (1), ada alat-alat bukti hukum sebagai dasar penetapan seseorang jadi tersangka. Jadi, tidak serta merta kita menetapkan orang jadi tersangka untuk menakut-nakuti,” ulasnya penuh keyakinan.

Tidak Makan Uang Tak Lantas PPK Tidak Terlibat !

Menyinggung soal keterlibatan YJ sebagai PPK yang kini menjadi salah satu dari 5 TSK. Kasi Intel Pradewa menuturkan bahwa meskipun mungkin, katakanlah misalnya PPK tidak makan uang. Tetapi keberadaan dan perannya dalam kontrak sebagai pihak otoritas penentu utama, apakah uang proyek dicairkan atau tidak, menjadikan PPK sebagai pihak yang ikut bahkan paling bertanggungjawab bila terjadi persoalan hukum atas suatu pekerjaan infrastruktur fisik apapun.

Lagi-lagi kita lihat tupoksinya PPK apa? Kembali lagi PPK itu tugasnya apa ? Kalau semuanya aman tentu tidak akan jadi masalah. Kita tarik mundur dulu, kalau PPK tidak menyetujui terkait pekerjaan ini. Tidak ACC dengan pekerjaan ini, apakah bisa uang itu dicairkan ?.”

PPK Bisa Melapor Jika Pekerjaan Tidak Benar

Lebih lanjut Pradewa kembali menandaskan ; ” Kalau Dia ( PPK ) tahu misalnya pekerjaan ini tidak benar dan sebaliknya. Dia bisa buat laporan misalnya pekerjaan ini tidak benar. Dia bisa meminimalisir kerugian dalam pekerjaan ini. Mekanismenya ada alurnya. Jadi, dari PPK, ada laporan progress dan sebagainya. Tidak serta Merta uang ini tiba-tiba cair !.”

Tak hanya itu, menurut Pradewa ; ” Dia (PKK) yang buat komitmen dan kontraknya dan sebagainya. Dia juga yang harus di lapangan, cek laporan dari Minggu A, dari Mingu 1, Minggu 2, Minggu 3 sampai tahap PHO dan FHO, ada peran PPK disana !.”

Unsur Korupsi Bisa Menimpa PPK

Bagi Kasi Intel Pradewa, walaupun PPK misalnya tidak makan uang tetapi tidak berarti PPK bisa lari dari tanggungjawab keterlibatan dan perannya sebagai pihak yang membuat kontrak atas suatu pekerjaan.

Walaupun PPK misalnya tidak makan uang, tetapi kembali lagi unsur korupsi itu apa saja ? Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kalau diri sendiri tidak ada, Barangkali untuk memperkaya orang lain misalnya. Kita lihat ke unsurnya saja. Terkait unsur memperkaya diri sendiri dan orang, nanti kita lihat buktinya di persidangan !.”

Tawaran Pendampingan Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara (PEDATUN) Dari Kejari Mabar

Sisi lain, pihak Kejari Mabar juga menawarkan alternatif solusi atasi ketakutan ASN jadi PPK lewat pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (PEDATUN).

Kalau seumpamanya mereka takut dan ragu. Lagi-lagi di Kejaksaan ini ada pendampingan hukum bidang pedatun, perdata dan tata usaha negara. Dinas bisa bekerjasama dengan kejaksaan terkait dengan penyusunan kontrak, terkait progres kerjanya,” tegas Kasi Intel Pradewa.

Ia menerangkan bahwa melalui ruang pedatun ini, semua dinas silahkan datang ke Kejaksaan untuk konsultasi dalam rangka melakukan pendampingan hukum terkait dengan pekerjaan sejak awal !

Ada pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Semua dinas dipersilahkan datang ke kejaksaan untuk konsultasi dalam rangka melakukan pendampingan hukum terkait dengan pekerjaan sejak awal.”

Pedatun Jangan Disalahgunakan !

Pun begitu, Pradewa mengingatkan bahwa pelibatan pihak kejaksaan dalam rangka pedatun. Selain harus dilibatkan sejak awal, juga tidak dimaksudkan untuk disalahgunakan dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan.

Tapi dari progres awal ya. Di awal, sebelum mereka berkontrak. Jangan libatkan kejaksaan di pertengahan saja. Kami bisa mendampingi dengan memberikan saran. Apabila saran kami nanti, misalnya kita tahu, ada yang tidak benar dan ini perlu dilakukan dengan benar, tapi mereka tidak mau melakukan apa yang kita sarankan. Kami hentikan pendampingan. Kalau kami kasih tahu tapi masih tidak ada perubahan. Mereka tidak mau berubah dengan pekerjaannya sesuai dengan masukan. Kami bisa memutuskan kontrak pendamping itu !,” terangnya.

Pradewa merincikan, pendampingan hukum dari kejaksaan dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil pekerjaan dari pelaksana kepada Pemilik Program dan Anggaran; Pemerintah / Pemerintah Daerah melalui PPK. ***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *