*Kasus Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Makassar, Telah Terbit Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan*

Makassar – kpksigap.com – Akhirnya Orang Tua Korban Yang Mengalami Tindakan Kekerasan Terhadap Anaknya Yang Di Bawa Umur, Telah Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan, Kasus di Tingakatkan Ke Tahap Penyidikan.

 

Pada Hari Rabu, 26 Februari 2025 Orang Tua korban kekerasan Terhadap anaknya yang dibawa umur telah menerima panggilan hari ini oleh penyidik untuk menerima surat SP2H yang dimana Laporan orang tua korban telah di naikkan ke tahap penyidikan.

 

Pelapor ataupun orang tua korban yang berinisial (APH) telah menerima dan membaqakan surat panggilan untuk saksi guna memberikan keterangan kesaksiannya pada Hari senin, 03 Maret 2025.

 

Kasus kekerasan terhadap anak yang dibawa umur ini Yang telah di alami oleh korban yang berinisial (IYA), penyidik meningkatkan perkara perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ungkap penyidik.

 

Pihak penyidik yang menangani LP Dugaan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawa umur ini dengan korban yang berinisial Ikhwan YA, Sudah megeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Yang berbunyi bahwa laporan polisi yang telah di laporkan oleh orang tua korban (APH) Tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana yang di maksud pada pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di jalan sahareng dg sese, kelurahan tanjung merdeka, Kec. Tamalate Kota makassar.

Hal ini telah ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan di temukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

Selanjutnya penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” Ucap Penyidik.

 

Adapun Harapan orang tua korban(APH) agar kiranya dalam kelanjutan LP tersebut dapat segera di realisasikan, agar kiranya hal tersebut pelaku tersebut tidak merasa kebal pada hukum. Dan menjadi efek jerah, dan menjadi contoh kepada orang tua lain, agar tidak semena mena melakukan kekerasan kepada setiap anak maupun sesama makhluk Ciptaan Allah swt,” Ucap Orang tuanya.

 

(*Tim)

Korwil Sul-Sel KPK-SIGAP 🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *