KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Praktik penebangan pohon di bantaran sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, kini berada dalam radar pengawasan publik. Aktivitas yang berlangsung di area lindung tersebut diduga kuat merupakan praktik ilegal yang menabrak aturan sempadan jaringan irigasi, Selasa (07/04/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah sibuk merobohkan dan memotong batang pohon menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Padahal, secara regulasi, area sempadan sungai merupakan zona terlarang untuk aktivitas pemanfaatan kayu secara bebas demi menjaga fungsi ekosistem dan pengairan.
Klaim Izin Sepihak di Lapangan
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi berusaha menepis dugaan ilegalitas dengan mengklaim bahwa pekerjaan mereka telah mengantongi izin dari pihak berwenang. Mereka menyeret nama AMN, yang disebut sebagai pemilik pabrik sepet, serta sosok berinisial S asal wilayah Songgon sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Namun, klaim “hijau” dari para pekerja tersebut langsung rontok saat tim media melakukan kroscek ke Kantor Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Rogojampi.
Bantahan Keras Otoritas Pengairan
Pihak Korsda Rogojampi secara mengejutkan membantah telah mengeluarkan rekomendasi atau izin dalam bentuk apa pun. Petugas Juru Korsda, Handoko, memberikan pernyataan singkat namun telak terkait status aktivitas tersebut.
“Sama sekali tidak ada izin yang masuk ke kantor kami terkait penebangan itu,” ungkap Handoko tegas.
Nada serupa disampaikan oleh Kepala Korsda Rogojampi, Jasmani. Meski tengah dalam masa pemulihan akibat kecelakaan, ia memberikan keterangan tegas bahwa lokasi penebangan merupakan aset yang seharusnya dilindungi di bawah naungan Dinas Pengairan.
“Aktivitas itu berada di pinggir saluran yang merupakan sempadan jaringan irigasi milik dinas. Secara aturan, tidak ada keterangan atau dasar hukum bagi mereka untuk menebang pohon di sana,” jelas Jasmani.
Jasmani bahkan melabeli tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap aturan daerah. “Pihak pelaksana tidak ada komunikasi atau pemberitahuan ke Korsda. Kami tidak berani mengeluarkan izin sembarangan. Itu murni penebangan liar,” imbuhnya.
Desakan Tindakan Tegas APH
Ketidaksinkronan antara pengakuan pekerja dengan fakta hukum di otoritas pengairan memperkuat indikasi adanya praktik penjarahan kayu di aset negara. Hingga berita ini dirilis, pihak AMN maupun S belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Banyuwangi. Publik mendesak agar dalang di balik penebangan liar ini segera diusut tuntas untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan irigasi Bumi Blambangan.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Red Kurnia (Tim Media Kpk Sigap)




