Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai. Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp486 miliar.

 

Kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tersebut berlangsung dalam rentang waktu periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis.

 

Penyimpangan tersebut diduga terjadi melalui serangkaian perubahan mekanisme kerja sama yang dinilai menguntungkan pihak pembeli, meskipun pihak pembeli diketahui memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

 

“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya di Jakarta.

 

Modus Operandi dan Pelonggaran Kebijakan

 

Menurut penjelasan Ahmad Yusuf, alih-alih menghentikan pasokan akibat tunggakan, pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga kuat justru melonggarkan kebijakan melalui sejumlah adendum (perubahan) perjanjian.

 

Langkah yang menguntungkan pembeli tersebut meliputi:

 

Penambahan volume penjualan BBM.

 

Pemberian potongan harga (diskon).

 

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

 

Perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran yang memadai.

 

“Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” tambah Yusuf.

 

Dari total penyaluran yang mencapai sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang pada akhirnya gagal dipenuhi oleh PT AKT.

 

Berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau dikonversikan setara dengan Rp486 miliar.

 

Identitas Empat Tersangka

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang dari kedua belah pihak sebagai tersangka. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berikut inisial dan jabatan para tersangka:

 

SW – Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011.

 

JI – Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013.

 

WTD – General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

 

ST – Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

 

Pemeriksaan Saksi dan Pemulihan Aset

 

Dalam melengkapi berkas perkara ini, pihak kepolisian bergerak agresif dengan memeriksa total 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, tindakan hukum berupa penggeledahan telah dilakukan di lima lokasi berbeda.

 

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2.362.281.000. Penyitaan ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) negara yang hilang.

 

Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih terus bergulir. Saat ini fokus penyidik adalah merampungkan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan pelacakan aset (asset tracing) lebih lanjut, serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ahmad Yusuf.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun perwakilan manajemen dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Sumber berita: ,(Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *