Mahasiswi Kupang Pelaku TPKS dan TPPO Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kupang, kpksigap.com.//
Ikhwan Nul Hakim  selaku Wakil kepala Kejaksaan Tinggi NTT  Kamis  1 Mei 2025 kepada media menegaskan bahwa mahasiswi Kupang yang berinsial  S  diancam dengan hukuman penjara 15 Tahun sesuai UU  Nomor 21  pasal 17 Tahun 2007 atas kasus Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan  Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya.
Kasus  tersebut melibatkan mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fr yang melakukan Tindakan Pidana Seksual terhadap anak dibawah umur.
S  selaku  Mahasiswi di  Kupang  telah 4 kali memuaskan nafsu birahi  AKBP Fr  yang terjadi di hotel kota Kupang dalam kurun waktu yang berbeda.
Kemudian AKBP  Fr meminta  S untuk  mengorderkan anak anak dibawah umur guna  memuaskan nafsu birahinya.
Permintaan  AKBP Fr, mantan Kapolres Ngada  tersebut diamin oleh S. kemudian  S merekrut Me (13), Ma (14)  kemudian seorang balita (6)  yang mana ketiganya  diserahkan kepada  Fr dalam waktu yang berbeda kemudian mantan kapolresuntuk   memuaskan nafsu birahinya. sebagai imbalan  Fr berikan ulang sebanyak RP.3 juta  kepada S.
Kasus tersebut terungkap pada  awal Maret 2025 dan sejak 24 Maret  S ditahan di Mapolda NTT.
Berkas perkara yang menyeret S telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTT dari  Penyidik POLDA NTT.
Jaksa Kejati NTT akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari untuk memastikan apakah berkas perkara  tersebut telah sesuai dengan petunjuk atau belum, kata Ikhwal Nur  Hakim   selaku wakil kepala  Kejati NTT kepada media.
Seorang ibu yang berpofesi sebagai guru di kota Kupang yang tidak  mau namanya disebutkan ketika dibincang bincang bersama  awak Media KPK SIGAP seputaran  Kasus TPPO dan TPKS yang melibatkan   AKBP Fr bersama mahasiswi  S, ibu tersebut  katakan  bahwa  kenapa sehingga mereka  harus terjerumus dalam Tindakan Kejahatan yang bengis tersebut. Sangat sangat disesali karena tindakan itu merusak masa depan anak anak dan membawa trauma yang sepanjang hidup bagi para korban  Wajar jika  mereka diberikan  hukuman yang  berat setara  perbuatan yang mereka lakukan dengan  merusak masa depan anak anak.  Lanjut sang ibu tersebut, kiranya hukuman berat yang akan diberikan pada kedua tersangka menjadi pelajaran berharga  dan  efek jera bagi  mereka dan untuk banyak orang sehingga tidak terjadi kasus serupa kedepan nanti.
Para pelajar, Mahasiswa harus selalu diingatkan agar mawas diri serta berusaha untuk jauhkan diri dari berbagai jebakan orang lain yang pada akhirnya berujung  tindakan kejahatan berat dan bengis dimana  membahayakan diri sendiri dan orang lain,  kata ibu tersebut menutup pembicaraan .
KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *