Ikhwan Nul Hakim selaku Wakil kepala Kejaksaan Tinggi NTT Kamis 1 Mei 2025 kepada media menegaskan bahwa mahasiswi Kupang yang berinsial S diancam dengan hukuman penjara 15 Tahun sesuai UU Nomor 21 pasal 17 Tahun 2007 atas kasus Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukannya.
Kasus tersebut melibatkan mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fr yang melakukan Tindakan Pidana Seksual terhadap anak dibawah umur.
S selaku Mahasiswi di Kupang telah 4 kali memuaskan nafsu birahi AKBP Fr yang terjadi di hotel kota Kupang dalam kurun waktu yang berbeda.
Kemudian AKBP Fr meminta S untuk mengorderkan anak anak dibawah umur guna memuaskan nafsu birahinya.
Permintaan AKBP Fr, mantan Kapolres Ngada tersebut diamin oleh S. kemudian S merekrut Me (13), Ma (14) kemudian seorang balita (6) yang mana ketiganya diserahkan kepada Fr dalam waktu yang berbeda kemudian mantan kapolresuntuk memuaskan nafsu birahinya. sebagai imbalan Fr berikan ulang sebanyak RP.3 juta kepada S.
Kasus tersebut terungkap pada awal Maret 2025 dan sejak 24 Maret S ditahan di Mapolda NTT.
Berkas perkara yang menyeret S telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTT dari Penyidik POLDA NTT.
Jaksa Kejati NTT akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari untuk memastikan apakah berkas perkara tersebut telah sesuai dengan petunjuk atau belum, kata Ikhwal Nur Hakim selaku wakil kepala Kejati NTT kepada media.
Seorang ibu yang berpofesi sebagai guru di kota Kupang yang tidak mau namanya disebutkan ketika dibincang bincang bersama awak Media KPK SIGAP seputaran Kasus TPPO dan TPKS yang melibatkan AKBP Fr bersama mahasiswi S, ibu tersebut katakan bahwa kenapa sehingga mereka harus terjerumus dalam Tindakan Kejahatan yang bengis tersebut. Sangat sangat disesali karena tindakan itu merusak masa depan anak anak dan membawa trauma yang sepanjang hidup bagi para korban Wajar jika mereka diberikan hukuman yang berat setara perbuatan yang mereka lakukan dengan merusak masa depan anak anak. Lanjut sang ibu tersebut, kiranya hukuman berat yang akan diberikan pada kedua tersangka menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi mereka dan untuk banyak orang sehingga tidak terjadi kasus serupa kedepan nanti.
Para pelajar, Mahasiswa harus selalu diingatkan agar mawas diri serta berusaha untuk jauhkan diri dari berbagai jebakan orang lain yang pada akhirnya berujung tindakan kejahatan berat dan bengis dimana membahayakan diri sendiri dan orang lain, kata ibu tersebut menutup pembicaraan .
BULUKUMBA –kpk Sigap Com Setelah menerima informasi adanya tindak pidana pencurian satu karung Rumput laut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu langsung bergerak […]
Medan (Sumut) – kpksigap.com. . Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai acara silaturahmi Ramadhan yang digelar Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan yakni Buka Puasa […]
Kpksigap.com – 20 April 2025 – Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,MM.,Tr, didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Buton Ny. Viera Ali Rais menghadiri 7 […]