Kubu Raya,kpksigap.com – 29 April 2026 — Di tepian Jalan Trans Kalimantan, sebuah pagar berdiri tanpa ragu. Garisnya tegas, materialnya kokoh, seolah tak menyisakan ruang untuk perdebatan. Namun di balik kepastian fisik itu, satu hal justru belum menemukan titik terang: batas tanahnya sendiri.
Di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, pembangunan proyek milik PT Sariguna Primatirta Tbk terus berjalan di atas lahan yang masih disengketakan. Pagar telah terpasang dan aktivitas konstruksi berlangsung, sementara kepastian hukum atas batas bidang tanah masih menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sengketa ini bermula dari klaim Sahbeny, ahli waris almarhumah Astimah, yang meyakini sebagian lahan keluarga telah masuk ke area perusahaan. Berdasarkan denah yang dimiliki, terdapat selisih batas sekitar 2,01 meter di sisi jalan utama—angka kecil yang dalam perkara tanah bisa berarti seluruh hak.
Perusahaan mengakui adanya perbedaan persepsi mengenai batas bidang tanah dalam dokumen resminya. Namun pengakuan tersebut tidak diikuti penghentian aktivitas di lapangan. Pembangunan tetap berjalan, meski batas definitif belum ditetapkan secara sah.
Persoalan kian menguat ketika proses pengukuran turut dipersoalkan. Sahbeny mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun penandatanganan berita acara. Pihak keluarga juga menyebut adanya permintaan fotokopi KTP tanpa penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggunaannya.
Dalam praktik pertanahan, pelibatan pihak yang berbatasan langsung merupakan unsur penting untuk menjamin transparansi dan keabsahan hasil ukur. Ketidakhadiran pihak tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dan melemahkan legitimasi proses administrasi.
Menurut Johandi, pendamping hukum dari YLBH MPAI, teguran terhadap aktivitas proyek telah dilakukan berulang kali dan bahkan sempat dihentikan selama tiga hari. Namun setelah itu, pekerjaan kembali dilanjutkan meski penyelesaian batas belum tuntas.
Kini, hasil pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Kubu Raya menjadi penentu arah sengketa. Pihak ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun hasil di lapangan.
Sumber : YLBH MPAI
Editor : Rahmad Maulana




