Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Satu Pemuda di Amankan

KPKsigap.com-Bangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, kembali Mengungkap kasus, tindak pidana penyalahgunaan, Narkotika jenis sabu Satu orang, pemuda berinisial (FA) 19, di Amankan petugas di pinggir, jalan sinar Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Rabu (29/04/2026) Siang
Penangkapan dilakukan setelah petugas Melakukan penyelidikan di, lokasi atas Informasi yang di sampaikan oleh Masyarakat, saat di Amankan, petugas langsung Melakukan, penggeledahan yang disaksikan oleh kepala, Lingkungan Setempat,
Kapolres Bangka, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pelaku diamankan saat, akan menebarkan paket Narkotika, siap edar yang dilakukan dengan, cara di letakkan di suatu tempat kemudian di Foto, menggunakan HP. dan dikirimkan kepada Pembeli,
“Kita amankan (FA) saat akan menebarkan paket, Narkotika siap edar dan dari, penggeledahan di temukan sejumlah paket Narkotika, siap edar di saku celana dan saat di, lakukan penangkapan, pelaku tidak Melakukan, perlawanan dan Mengakui, kepemilikan atas Barang bukti diduga Narkotika, tersebut”, ujar IPTU Budi Prasetyo,
Selain itu diduga pelaku merupakan residivis perkara, Narkotika dan bebas tahun 2025,
Barang bukti yang berhasil di Amankan antara, lain (30) Plastik klip Bening ukuran kecil berisi sabu, satu Plastik klip ukuran sedang berisi sabu, puluhan potongan sedotan berbagai warna, satu unit, Handphone, satu kantong kain warna Merah muda, serta satu bal Plastik klip kosong. total berat Bruto sabu yang di amankan mencapai 13,61 Gram,
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga Berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi, serta memiliki dan menguasai Narkotika golongan (I) jenis Sabu,
Saat ini pelaku beserta barang Bukti telah, diamankan di Mapolres Bangka, untuk menjalani pemeriksaan lebih Lanjut,
 “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal (114) ayat (2) undang-undang Nomor (35) Tahun 2009 tentang Narkotika junto, undang-undang Nomor (1) Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal (609) ayat (2) huruf A, (KUHP) junto undang-undang Nomor (1) Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana”,tegas IPTU Budi Prasetyo,
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus Memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum, setempat demi menjaga ke Amanan, dan keselamatan Masyarakat, Pungkasnya
Reporter (Imron)
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *