KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan transparan dan tidak membebani masyarakat.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengingatkan dengan keras kepada seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) serta tidak berbisnis seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik baru.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” tegas Bupati Ipuk pada Rabu (17/6/2026).
Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.
Surat bertanggal 11 Juni 2026 tersebut telah didistribusikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri/swasta, serta pengawas sekolah di Banyuwangi.
Aturan Ketat untuk Sekolah Negeri
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut secara gamblang melarang sekolah negeri memungut biaya apa pun dari orang tua murid.
Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan dengan syarat yang sangat ketat:
Sukarela: Sifatnya tidak memaksa.
Tanpa Batasan: Tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.
Melalui Komite: Pengajuannya wajib diinisiasi oleh Komite Sekolah, bukan pihak sekolah langsung.
“Sumbangan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” ungkap Alfian.
Ketentuan untuk Sekolah Swasta
Berbeda dengan sekolah negeri, SD dan SMP swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa guna memenuhi kebutuhan operasional institusi. Kendati demikian, Dinas Pendidikan memberikan batasan moral dan regulasi yang ketat agar tidak terjadi diskriminasi.
“Meski begitu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, atau rapor tidak dibagikan. Pungutan juga sama sekali tidak boleh dilakukan kepada siswa yang kurang mampu,” pungkas Alfian.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Banyuwangi berharap momentum tahun ajaran baru dapat berjalan kondusif, inklusif, dan ramah kantong bagi seluruh lapisan masyarakat. Sumber berita: (Red Kurnia)



