Gudang Sembako di Bitung Terbakar, Kerugian Capai Rp800 Juta – Polres Turunkan Puluhan Personel dan Lakukan Penyelidikan

Kpksigap – Bitung

Bitung, kpksigap.com, Senin, 09 Juni 2025.
‎Sebuah gudang sembako di Kompleks Mangga Dua, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung dilalap api pada Minggu malam (8/6/2025) sekitar pukul 21.20 WITA. Kebakaran hebat tersebut menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp800 juta, meski beruntung tidak ada korban jiwa.

‎Polres Bitung melalui Humas mengonfirmasi bahwa puluhan personel dari Polres Bitung dan Polsek Matuari segera dikerahkan ke lokasi untuk membantu proses evakuasi, pengamanan area, dan kelancaran akses bagi tim pemadam kebakaran.

Menurut keterangan saksi di lapangan, api tiba-tiba muncul dan dengan cepat membesar, menyebar ke seluruh bagian gudang. Pemilik gudang, Voltaire Loma, segera menghubungi pihak pemadam kebakaran sambil berusaha menyelamatkan barang-barang sembako yang masih bisa dievakuasi.

Respons cepat dilakukan oleh Tim

Pemadam Kebakaran gabungan dari Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta PT Pelindo Kota Bitung. Dibantu beberapa unit mobil tangki air, upaya pemadaman berlangsung hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 01.15 WITA dini hari.

‎Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Tim Inafis Polres Bitung telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam terkait sumber api.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan forensik. Sejauh ini belum ada indikasi dugaan kesengajaan, namun semua kemungkinan tetap kami telusuri,” ujar AKP Ahmad.

‎Jika ditemukan unsur kelalaian, pemilik atau pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang menyebutkan:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

‎Sementara jika kebakaran disebabkan secara sengaja, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal dua belas tahun, atau bahkan lebih jika menimbulkan bahaya terhadap nyawa manusia.

‎Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bencana, menggariskan pentingnya tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan, termasuk kewajiban pemilik bangunan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Kapolres Bitung melalui jajarannya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama pada bangunan penyimpanan bahan mudah terbakar seperti gudang sembako.

‎Pemerintah Kota Bitung juga diharapkan segera melakukan evaluasi sistem keselamatan kebakaran di kawasan pemukiman padat dan fasilitas usaha.

‎Koksigap/Red
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *