
BITUNG – kpksigap.com, Senin, 09 Juni 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah hukum Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, serta menyita barang bukti berupa 1.000 butir obat keras jenis Ifarsyl.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman mencurigakan obat keras terbatas melalui jasa ekspedisi dari Jakarta Timur menuju Kota Bitung. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa penerima paket tersebut adalah SH. Pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, tim mengamati pelaku saat mengambil paket berisi obat keras tersebut di sekitar SPBU Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan SH di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita:
* 1.000 (seribu) butir obat keras terbatas merek Ifarsyl
* 1 unit handphone merek OPPO
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memesan obat keras tersebut melalui platform e-commerce Shopee dan telah dua kali melakukan pemesanan. Obat tersebut kemudian dijual secara ilegal oleh pelaku seharga Rp25.000 per strip (10 butir).
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 435 menyatakan:
”Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Pasal 436 ayat (2) menyebutkan:
”Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tertentu secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5. 000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal.
Kpksigap/Red/R.Wowor



