Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan BBM Solar oleh Ibu Dede

Kpksigap – Sulut

Minahasa Tenggara, kpksigap.com, Sabtu, 24 Mei 2025..
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online dan sejumlah platform lainnya terkait dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin oleh warga atas nama Ibu Dede di wilayah perbatasan Desa Buyat dan Ratatotok, maka dengan ini kami datang menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berpotensi menyesatkan publik, di Kantor DPD LPK-RI Beralamat di Jl 17 Agustus, No. 7 Manado, Sulawesi Utara.. 24/5/2025.

1. Solar Digunakan untuk Keperluan Pribadi, Bukan Dijual Belikan
BBM jenis solar yang ditemukan di lokasi kediaman Ibu Dede adalah untuk kebutuhan operasional pribadi, khususnya kendaraan yang digunakan dalam aktivitas perkebunan dan kegiatan produktif keluarga. Tidak ada kegiatan jual beli BBM, distribusi ilegal, ataupun indikasi usaha komersial lainnya yang berkaitan dengan bahan bakar.

2. Tidak Ada Unsur Penimbunan ataupun Tindakan Ilegal
Volume solar yang disimpan berada dalam batas wajar sesuai kebutuhan pribadi dan tidak melebihi jumlah yang dapat dikategorikan sebagai penimbunan. Penempatan solar dilakukan secara aman, tidak membahayakan lingkungan sekitar, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemberitaan Tidak Disertai Konfirmasi dan Berpotensi Merugikan
Pemberitaan tersebut dimuat tanpa ada upaya konfirmasi kepada pihak keluarga atau yang bersangkutan. Hal ini tidak hanya mencederai prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik warga yang taat hukum.

4. Lokasi Dekat Kantor Polisi Tidak Menunjukkan Pelanggaran
Fakta bahwa lokasi rumah berada tidak jauh dari Polsek Ratatotok tidak bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran atau pelanggaran hukum. Justru kedekatan tersebut menjadi bukti transparansi dan keterbukaan pihak keluarga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

5. Permintaan Etika Jurnalistik dan Tanggung Jawab Media
Kami menghormati fungsi kontrol sosial media massa. Namun, kami juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan mengutamakan akurasi, konfirmasi, dan objektivitas dalam pemberitaan. Tuduhan yang tidak berdasar dapat mencoreng reputasi dan menimbulkan keresahan tanpa alasan yang sah.

Kami berharap klarifikasi ini menjadi dasar pelurusan informasi publik. Pihak keluarga Dede terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika diminta oleh aparat yang berwenang secara sah. Kami juga tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila pemberitaan yang tidak berimbang ini terus merugikan secara moril dan sosial.

Kpksigap/Redaksi
R. Wowor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *