Melintas atau Mundur Warga Diperas di Jalan Penghubung Tanjung Marau

Ketapang,kpksigap.com – Sabtu 24 Mei 2025 —Alih-alih mendapatkan perbaikan jalan, warga dan pengendara yang melintas di jalur Desa Tanjung menuju Marau, Kabupaten Ketapang, justru harus merogoh kocek akibat ulah oknum preman jalanan yang memanfaatkan kondisi rusak parah di ruas tersebut.

Sejumlah pengendara mengaku geram dan resah. Bukan hanya harus berjibaku melewati lubang dan kubangan lumpur, mereka juga harus “membayar tol liar” kepada sekelompok orang tak bertanggung jawab yang diduga menguasai titik-titik kritis di jalan itu.

Bayangkan, kami diminta Rp250 ribu hanya untuk lewat jalan rusak! Setelah tawar-menawar panjang, barulah disuruh bayar Rp50 ribu. Kalau tidak bayar, disuruh balik arah!” ungkap salah seorang pengendara yang enggan disebut namanya, Sabtu (24/5).

Lebih mengejutkan, aksi pungli ini dilakukan secara terang-terangan dengan alasan telah memasang “miting kayu” (jembatan darurat dari batang kayu) di sejumlah bagian jalan. Namun warga menilai tindakan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk merampas hak masyarakat menggunakan jalan umum.

Ini jalan negara, bukan jalan pribadi! Kami bukan menumpang, kami melintas di hak kami sendiri,” tegasnya dengan nada tinggi.

Jalur Tanjung–Marau sendiri merupakan urat nadi mobilitas warga setempat, terutama untuk kegiatan ekonomi dan distribusi barang kebutuhan pokok. Ironisnya, hingga kini belum ada penanganan serius dari pemerintah daerah, apalagi penegakan hukum terhadap aksi pungli ini.

Warga dan para pengguna jalan mendesak pihak kepolisian serta Pemerintah Daerah Ketapang untuk segera turun tangan menertibkan praktik ilegal tersebut sebelum semakin meluas dan membahayakan ketertiban umum.

Kalau dibiarkan, besok-besok semua jalan rusak bisa jadi ladang pungli. Ini bukan sekadar kriminal kecil, ini perampasan hak publik,” ucap salah satu tokoh pemuda setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah terkait langkah yang akan diambil untuk menertibkan praktik pungli tersebut.

Sumber : Tarno 

Penulis  : Rahmad Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *