WNA China Terlibat Penangkaran Ikan Arwana Ilegal, LAKI Pertanyakan PSDKP Pontianak
Pontianak kpksigap.com – Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., menyampaikan permohonan informasi kepada PSDKP Pontianak , terkait ikan Arwana illegal di Kecamatan Sungan Raya
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., menyampaikan permohonan kepada Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pontianak untuk memberikan informasi terkait perkembangan perkara penanganan kasus penangkaran ikan arwana ilegal yang diduga melibatkan WNA asal China, Hu Kai Ouan dan Lin Ying Hui alias Ahui. Kasus ini terungkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(25/07/2025).
Kegiatan penangkaran yang dilakukan di lokasi milik Agus Tera ini telah disegel oleh pihak berwenang, dan sejumlah orang yang terlibat juga telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Syarif Iwan Al Oadrie, dalam pernyataannya pada Selasa, 22 April 2025 (di media Jurnalis.co.id) mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan), untuk pengembangbiakan, Sipji Perdagangan dalam negeri, serta Sipji Perdagangan Luar Negeri, yang semuanya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pasal 92.
“Ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Burhanudin Abdullah dalam press release Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Burhanudin, jenis ikan yang ditemukan dalam penangkaran tersebut antara lain Ikan Super Red, Brazil, Silver, Albino, dan Ringau.
DPP LAKI juga mencatat bahwa ikan-ikan tersebut diduga telah diekspor ke Tiongkok.
Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa Hu Kai Ouan dan Lin Ying Hui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisatawan, namun diduga telah menjalankan aktivitas bisnis ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian mereka.
KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter Slamet




