Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah di Panuntutan, Paseh, Kota Tasikmalaya

Dugaan Maladministrasi dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah di Panuntutan, Paseh, Kota Tasikmalaya
Oleh
Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA
Berawal dari hasil audensi di gedung DPRD kota Tasikmalaya (22/04/2025) yang hadiri oleh pimpinan rapat komisi 1 dan komisi II bagian hukum dan pemerintahan yaitu Dodo Rosada SH.MH, Kepler Sianturi dan Cahya wandana, juga dari pemohon audensi Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan Siti Asiyah Mahasiswi Selaku Ketua umum DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA sekaligus mahasiswi tingkat akhir Fakultas Hukum keluarga Islam (HKI) Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya dan juga Tim dari Wadah Aliansi Wartawan “Balai Pewarta Nasional”.
Hasil dari audensi tersebut LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menduga adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah oleh instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan dalam proses verifikasi data, pengukuran lahan, serta ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis yang tertera pada sertifikat. Ditambah pengakuan dari kepala kantor Kel.Tuguraja dan Staf dari Kantor Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya ketika dipertanyakan LBH MERAH PUTIH atas dasar apa peralihan/pemecahan tanah a.n SPPT- PBB ditahun adanya pemecahan sebidang tanah?, jawabannya, “TIDAK TAHU”.
Laporan dari ahli waris kepada LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyebutkan, “Bahwa, terdapat sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui proses pengecekan lapangan yang sesuai prosedur, serta indikasi adanya tumpang tindih kepemilikan yang menyebabkan konflik antar warga. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Kesimpulan dari audensi tersebut, bahwa pimpinan rapat audensi dari komisi I dan dan komisi II disampaikan oleh Dodo Rosada SH MH, “Bahwa, akan segera mengadakan audensi susulan dengan mengundang beberapa warga yang dulu melakukan pemecahan sebidang tanah menurut informasi dari saudara Yayan yang pada waktu itu mengetahui persis adanya pemecahan tanah oleh seseorang yang berinisial ‘DD’.
Hasil konfirmasi kepada Endra dari LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyampaikan, “Bila kami menunggu hasil audensi susulan yang akan dijadwalkan secara resmi oleh DPRD kota Tasikmalaya terhadap para pihak yang bersangkutan, apabila dalam pertemuan tersebut masih belum ada dasar perolehan dari peralihan tanah yang diyakini oleh ahli waris milik ahli waris, maka kami akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, dan meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan tersebut, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Endra Rusnendar SH,“Kami menduga ada prosedur yang diabaikan dan potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah panuntutan Paseh tersebut, dan Harapan kami agar instansi terkait dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran,” ujarnya
Hingga saat ini, pihak BPN Kota Tasikmalaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Press release ini bertujuan untuk membuka ruang dialog publik dan meminta perhatian pemerintah daerah serta instansi vertikal terkait agar menjamin proses administrasi pertanahan berjalan dengan transparan dan akuntabel demi menjaga hak-hak masyarakat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *