ROKAN HULU,kpksigap.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ujung Batu, Kamis (11/6/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial EGH (32), warga Kecamatan Ujung Batu. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Ujung Batu Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,14 gram, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu tabung warna putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dan pencarian terhadap pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan sanksi hukum pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H, M.H menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Rokan Hulu dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.” (Das) – (Humas Polres Rohul)*



