KpkSigap, Pohuwato, 09 Desember 2024 — Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda) kembali menyoroti keterlambatan Dinas Pertanian dalam merespons permohonan data penerima alat dan mesin pertanian (alsintan). Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga kini belum direalisasikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa di Dinas Pertanian?
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Barakuda, ditemukan indikasi bahwa distribusi alsintan tidak tepat sasaran. Beberapa alat pertanian yang seharusnya menjadi hak petani yang memenuhi syarat diduga justru diterima oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Kami meminta data penerima secara resmi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan ini. Jika semuanya sesuai aturan, mengapa harus dipersulit?” ujar salah satu anggota perwakilan Barakuda.
Barakuda telah mendatangi Dinas Pertanian sebanyak tiga kali. Namun, jawaban yang diterima selalu sama: “Menunggu Kepala Dinas yang sedang dalam agenda dinas luar.” Padahal, surat permohonan sudah diteruskan kepada Kepala Dinas.
“Apa sulitnya menginstruksikan staf untuk memberikan jawaban resmi? Apakah ini memang sengaja diperlambat? Kami semakin curiga bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi,” tegas dari Barakuda.
Sikap lamban dan tidak kooperatif dari Dinas Pertanian menimbulkan spekulasi bahwa dugaan penyalahgunaan alsintan mungkin benar adanya. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Dinas Pertanian dapat dengan mudah memberikan data sesuai permintaan.
Jika dalam waktu dekat Dinas Pertanian tidak segera memberikan tanggapan, Barakuda menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, termasuk mengadukan kasus ini ke Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang data, tapi tentang keadilan bagi petani dan integritas penggunaan dana bantuan negara,” tegas perwakilan Barakuda.
Dinas Pertanian kini berada di bawah sorotan tajam. Apakah mereka akan segera membuka data penerima alsintan dan membuktikan bahwa distribusi bantuan sudah sesuai prosedur? Atau justru terus menunda-nunda, memperkuat kecurigaan publik?
Barakuda dan masyarakat Pohuwato menunggu jawaban. Kejelasan dan transparansi adalah hak publik yang tidak bisa ditawar-tawar. TimBARA



