Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
MATARAM – KPK sigap
Seorang nelayan tradisional asal Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana perikanan. Langkah hukum ini menjadi sorotan penting di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait jaminan due process of law atau kepastian hukum yang adil.
JT, Nelayan sederhana yang di sangkakan telah melanggar undang undang perikanan yang diamankan bersama empat anak buah kapal (ABK) pada 12 Januari 2026. Namun, menurut tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), terdapat dugaan kuat sejumlah kejanggalan prosedural yang dinilai mencederai asas kepatutan dan kepantasan hukum.
Kuasa hukum, Lalu Deny Rusmin J., S.H., membeberkan bahwa surat perintah penangkapan terhadap kliennya baru terbit pada tanggal 14 Januari 2026, atau dua hari setelah pengamanan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas tindakan awal aparat penegak hukum.
“Tindakan penangkapan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian administrasi penyidikan disusun belakangan. Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius,” ujar Lalu Deny dalam keterangan resmi, Senin (6/6).
Tidak hanya soal waktu, tim hukum juga menemukan anomali dalam kelengkapan berkas. Di antaranya adalah dokumen tanda terima barang bukti yang tidak mencantumkan nomor dan tanggal, hingga surat penetapan status tersangka yang hanya menuliskan bulan “Februari 2026” tanpa tanggal yang pasti.
“Bagi kami, ini bukan sekadar kesalahan administrasi sepele. Prosedur adalah pagar pembatas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Dalam hukum acara pidana, ketepatan administrasi adalah syarat mutlak sah tidaknya suatu tindakan,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang diperkarakan adalah penggunaan konstruksi hukum “tertangkap tangan”. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, definisi ini memiliki batasan yang ketat dan hanya berlaku jika pelaku benar-benar sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukan, atau sedang dikejar massa serta ditemukan barang bukti yang digunakan.
Dalam kasus JT, tim hukum menegaskan bahwa barang bukti yang dimaksud justru dalam kondisi belum digunakan saat pengamanan dilakukan. Oleh sebab itu, penerapan pasal “tertangkap tangan” dinilai tidak tepat dan perlu dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
“Barang yang dipersoalkan disebut belum digunakan saat diamankan. Maka klaim tertangkap tangan tidak bisa diterima begitu saja tanpa pengujian hukum yang cermat,” tambahnya.
Lalu Deny menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermaksud menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan sesuai koridor undang-undang. Praperadilan, menurutnya, adalah instrumen konstitusional untuk memverifikasi apakah tindakan aparat telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Praperadilan bukan alat untuk membebaskan klien kami secara mutlak, tetapi untuk memastikan proses hukumnya fair dan akuntabel. Nelayan kecil sekalipun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” ucapnya.
“Jika seluruh tindakan aparat sudah sah dan benar, tentu akan terbukti kuat di persidangan. Namun jika terdapat cacat yuridis, negara wajib memulihkan hak yang telah dilanggar. Itulah esensi keadilan prosedural,” tandasnya.
Sikap hukum ini mendapat apresiasi dari kalangan pegiat publik. Ahmad Nouval Faorani dari LSM Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) menilai langkah JT adalah manifestasi hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan.
“Praperadilan adalah saluran hukum yang sah. Semua pihak harus menghormati proses ini. Kualitas pelayanan publik di bidang hukum tidak hanya diukur dari kecepatan, tapi juga keterbukaan dan kesiapan untuk diuji,” kata Nouval.
Ia juga mengimbau agar tidak ada upaya intimidasi atau tekanan terhadap JT, keluarga, maupun tim hukum yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur damai dan konstitusional ini. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi implementasi KUHAP baru dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan hak asasi manusia.
Reporter Lalu Suhaili
Editor Mursyidi



