Ogan Komering Ulu
kpksigap.com,-
Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB.
Anggota Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota narkoba polres oku melakukan penyelidikan.
Setelah di lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama CALVIN ELMAS TRI ANGGARA (21) BIN MASTARUDIN MUHTAR dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Saat diamakan Tersangka sedang duduk diatas kursi didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto : 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu); 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam dengan No.Imei 1 : 863218066996533/35 No.Imei 2 : 863218066996525/35. Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan diatas kursi didalam rumah tersangka.
Dari hasil barang bukti yang di temukan tersebut Tersangka di duga adalah seorang Bandar.
Dan pasal yang di persangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan di jualkan kembali, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres OKU
(KPKsigap – RED – Andi Lambara)
KABIRO OGAN KOMERING ULU



