Tim Investigasi LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat Soroti Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 1 Purawiwitan

Lampung Barat,KPK-SIGAP.com  5 Desember 2024 – Tim investigasi dari LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu. Berdasarkan temuan awal, sejumlah rincian dalam penggunaan dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023 diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk adanya indikasi mark-up anggaran dan tidak dilakukannya secara transparan.

Tim Investigasi LSM Trinusa, mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari sala satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana BOS. Selain itu, adapun adanya kegiatan yang ada di sekolah apalagi mengenai anggaran dana yang di biayai dari BOS tidak melibatkan ketua komite,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan
Menurut Tim Investigasi LSM Trinusa, beberapa rincian yang menjadi sorotan antara lain:

Ditahun 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 bahwa sekolah tersebut mengadakan rincian dana kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan administrasi sekolah,di tahun 2020 -2023 rincian untuk pembayaran honor dalam pertahun nya serta pertahap rincian biaya berbeda beda

Honorarium tenaga pendidik dan staf: Honorarium diduga tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan: Beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS diduga tidak terlaksana sesuai dengan rencana kerja sekolah.
Tim investigasi LSM Trinusa juga menyoroti bahwa diduga Sekolah tersebut tidak ada perawatan Gedung sekolah terlihat jelas bahwa beberapa bagian pelapon sekolah sudah beberapa titik yang rusak,serta dinding tembokpun telah terkelupas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Purawiwitan bersifat arogan dan ia pun menjelaskan bahwa telah membawa atas nama lembaga resmi aeperti Badan pemeriksa keuangan ( BPK) dan Insvektorat . Ia menyatakan bahwa Sudah di periksa oleh BPK surah diperiksa oleh Insvektorat serta dinas. Kalo audah sudah di periksa oleh BPK dan Insvektorat jangan kamu orang acak acak bisa tekurung“pungkas nya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan Klarifikasi murni untuk membuktikan keterbukaan pengelolaan dana tersebut dan keterbukaan informasi publik.Hal ini merujuk pada Undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tim Investigasi LSM Trinusa DPC Kabupaten Lampung Barat meminta kepada Ahmad Zainuddin selaku ketua LSM TRINUSA DPC Kabupaten Lampung Barat untuk menindak lanjuti pemberitaan ini ke Insvektorat dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat. “Kami berharap temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan agar pengelolaan dana BOS lebih transparan dan akuntibel,

(Sahilman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *