ROKAN HULU,kpksigap.com –
Di balik kemasan modern “Digitalisasi Desa”, tersimpan dugaan kejanggalan yang mencengangkan. Proyek yang digulirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu ini justru dinilai tak memberi manfaat sama sekali, malah diduga kuat menjadi ladang pengerukan uang negara dan merugikan keuangan desa.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Proyek ini terkesan sangat dipaksakan. Mulai dari spesifikasi alat, prosedur pengadaan, hingga manfaatnya bagi masyarakat, semuanya bermasalah. Ini bukan pembangunan, tapi dugaan korupsi yang nyata,” tegas Ketua LSM KPK-RI, Panigoran Dasopang, kepada awak media, Senin (20/04/2026).
Tak Berfungsi, Hanya Menghabiskan Anggaran
Berdasarkan penelusuran di beberapa desa sampel, LSM ini menemukan fakta bahwa peralatan yang diserahkan mulai dari PC, Hub Router, kabel jaringan, hingga software aplikasi, dinilai tidak sesuai standar dan tidak terintegrasi dengan baik.
Bahkan, sistem yang seharusnya memudahkan layanan ini justru dianggap mengganggu sistem yang sudah berjalan baik sebelumnya.
“Kami melihat ini hanya upaya mencari proyek semata. Tidak ada manfaat nyata bagi desa. Uang desa yang seharusnya dipakai untuk program prioritas warga, justru habis untuk barang yang sia-sia,” tegas Dasopang dengan nada keras.
Indikasi Pengarahan ke Pihak Tertentu
Yang semakin memperkuat dugaan maladministrasi dan korupsi adalah adanya informasi arahan langsung dari Plt Kepala Dinas DPMPD, Prasetyo. Disebutkan bahwa beliau merekomendasikan agar pengadaan barang dan jasa di 139 desa tersebut ditunjuk kepada pihak-pihak tertentu.
“Ini sangat mencurigakan. Ada indikasi kuat adanya komitmen fee atau pungutan dalam proses pengadaan barang. Proyek ini didesain untuk menguntungkan oknum tertentu,” ungkapnya.
Kadis Dihimbau Respons, Justru Menghindar
Menariknya, upaya awak media untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Prasetyo disebut sudah dua kali menghindar saat ditemui di kantornya dengan alasan dinas luar. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pun tak kunjung mendapat balasan.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada hal yang disembunyikan dalam proyek bernilai miliaran tersebut.
Siap Dilaporkan ke Penegak Hukum
Melihat kerugian yang diduga cukup besar dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, LSM KPK-RI memastikan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan yang sebelumnya diketahui sempat mandek di Satreskrim Polres Rohul, akan diperkuat dengan bukti-bukti temuan baru, atau akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Pidsus).
“Kami tidak akan tinggal diam. Kejujuran dan aset desa harus dilindungi. Jika memang ada kesalahan, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Dasopang.
Kini mata publik tertuju pada proses hukum selanjutnya, apakah kasus “proyek hantu” digitalisasi ini akan diselesaikan atau justru ditutup-tutupi.”(Tim)*




