Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – 4 Desember 2024 – Proyek pembangunan sarana dan prasarana di SDN Karangharja 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang melibatkan pemasangan paving block dengan anggaran sebesar Rp 181.007.000,00 dari APBD-P Kabupaten Bekasi tahun 2024, diduga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). LSM PRABHU Indonesia Jaya menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah adanya paving block yang baru dipasang sudah ditumbuhi rerumputan, yang menunjukkan bahwa proses pemadatan tanah sebelum pemasangan paving block tidak dilakukan dengan baik. Selain itu, ketebalan lapisan abu pasir yang hanya mencapai 3 hingga 4 cm juga menjadi sorotan, karena sesuai dengan RAB, ketebalan lapisan tersebut harusnya lebih dari itu untuk menjamin kestabilan dan kualitas pemasangan paving block.
Menurut N. Rudiansah, temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis yang tercantum dalam RAB sangat merugikan masyarakat, terutama siswa di SDN Karangharja 01 yang akan menggunakan fasilitas tersebut. Rudiansah menduga bahwa proyek ini dikerjakan dengan kualitas rendah untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan jangka panjang bagi masyarakat.
“Pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemasangan paving block yang tidak memenuhi ketentuan RAB akan mengurangi daya tahan dan kualitas sarana yang disediakan. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama bagi siswa yang setiap hari menggunakan fasilitas tersebut,” ungkap Rudiansah.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Dinia Karya dan berada di bawah pengawasan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi. N. Rudiansah menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian ini.
Sehubungan dengan temuan tersebut, LSM PRABHU Indonesia Jaya mendesak Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor jika terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam RAB. Pihak LSM juga menuntut agar pekerjaan tersebut segera diperbaiki agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para siswa dan masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai dengan dana publik. Pengawasan yang ketat akan menjamin kualitas pekerjaan serta keberlanjutan dari proyek tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan maksimal oleh masyarakat,” tambah Rudiansah.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait temuan ini. LSM PRABHU Indonesia Jaya berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius demi terciptanya pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan RAB.
- KPKSigap- Red/Hermawan



